SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonedia (PWI) membekukan kepengurusan PWI Provinsi Banten. Dengan demikian, sudah tujuh PWI daerah yang dibekukan kepengurusannya.
Pembekuan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 194-PGS/PP-PWI/2024 tentang Pengesahan Pengurus PWI Provinsi Banten masa bakti 2024-2029.
Terdapat lima poin dalam surat itu, poin pertama ialah tentang pembekuan pengurus.
Kedua tentang pembentukan Pelaksana Tugas Pengurus PWI. Yang mana, dengan dibekukannya pengurus, PWI Pusat mengangkat Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Banten dengan masa tugas paling lama enam bulan dengan susunan, sebagai berikut:
A.Ketua : Junaidi
B.Sekretaris : Delfion Syahputra
C. Bendahara : Dwi Hariyanto
Ketiga, Pelaksana Tugas sebagaimana poin kedua diberikan tugas, wewenang dan tanggungjawab sebagaimana halnya Pengurus Definitif.
Keempat, Pelaksana Tugas menyiapkan konferensi provinsi luar biasa untuk memilih ketua dan ketua dewan Kehormatan provinsi baru selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan.
Kelima, keputusan ini berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada 18 Agustus 2024. Surat pembekuan ini ditandatangani Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa dirinya hingga kini tetap menjadi Ketua Umum PWI Pusat.
Ia menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Hotel Grand Paragon, Jakarta pada Minggu 18 Agustus 2024. Yang mana, dalam KLB itu, Hendry diberhentikan penuh sebagai anggota PWI. Zulmansyah Sekedang pun dipilih sebagai Plt Ketua PWI menggantikan Hendry.
Ia mengecam akan KLB yang diinisiasi oleh H. Ilham Bintang, mantan Penasihat PWI yang telah diberhentikan, dan Zulmansyah Sekedang, mantan Ketua Bidang Organisasi Itu bersifat ilegal.
Menurut Hendry, KLB tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
“Ini adalah tindakan ilegal dan tidak bisa dibenarkan. Mereka yang menggelar KLB ini hanyalah sekelompok kecil orang yang haus jabatan,” tegas Hendry Ch Bangun.
Ia menegaskan, bahwa KLB hanya dapat diselenggarakan jika diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi, dengan syarat Ketua Umum berhalangan tetap atau telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana. Namun, KLB yang digelar kali ini tidak memenuhi kriteria tersebut.
“Saya masih sehat dan tidak dalam dalam kasus hukum. Ini jelas pelanggaran serius. Mereka yang hadir sebagian besar bukan pengurus sah, bahkan beberapa provinsi yang ikut serta telah dibekukan kepengurusannya,” kata Hendry Ch Bangun.
Menurutnya, KLB ini hanya manuver dari para oknum, sebab Hendry menegaskan jika dirinya tetap sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat, dan tidak ada dasar hukum yang bisa menggugurkan posisinya.
“KLB ini hanya manuver segelintir orang yang berusaha merusak organisasi dengan cara-cara yang tidak bermartabat,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi, menuturkan, bahwa kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah hasil Kongres PWI XXV yang dilaksanakan pada 25-26 September 2023 di Bandung, dengan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum.
Kepengurusan ini telah disahkan terakhir dengan Surat Keputusan (SK) Menkumham nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024.
“Sampai hari ini, saya belum pernah melihat SK penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum, apalagi SK Menkumham yang mengesahkannya. Kalau memang sah, tunjukkan SK pengangkatan dan SK Menkumham tersebut,” ujar Kurniadi.
Kurniadi menyebut jika klaim Zulmansyah sebagai Plt Ketua Umum, serta KLB yang digelarnya, adalah ilegal.
“KLB ilegal pada 18 Agustus 2024 ini tidak memenuhi kuorum 2/3 seperti yang disyaratkan dalam PRT PWI. Selain itu, para penggagas KLB ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sesuai Pasal 263 KUHP,” imbuhnya.
Sementara itu, Zulmansyah menjelaskan bahwa KLB ini secara jelas memberhentikan Hendry CH Bangun.
“Hari ini kita PWI menggelar kongres luar biasa dan salah satu keputusannya adalah mengukuhkan surat keputusan dewan kehormatan yang menyatakan bahwa saudara Hendri CH Bangun diberhentikan penuh sebagai anggota PWI,” katanya.
Selain itu, Zulmansyah juga menambahkan dalam kongres sudah dikukuhkan, kerena itu semua keputusan yang diambil oleh mantan ketua umum itu sudah tidak berlaku lagi.
“Keputusannya sudah tidak berlaku lagi, seperti pembekuan PWI Banten dan terhadap PWI yang lain. Jadi artinya keputusan dari kongres ini yang menyatakan bahwa semua keputusan mantan anggota PWI itu adalah tidak sah dan tidak berlaku,” imbuh Zulmasyah.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











