SERANG – Sistem hukum pidana di Indonesia telah berubah, menyusul pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Perubahan sistem hukum pidana ini menuntut penyidik Polri untuk bisa cepat beradaptasi. Tidak lagi penegakan hukum yang bersifat retributif.
Kapolda Banten Inspektur Jendaral Polisi (Irjen Pol) menyatakan itu ketika membuka Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional di Aula Gawe Kuta Baluwarti Mapolda Banten pada Kamis (13/11). Kegiatan ini menghadirkan narasumber, Penyuluh Hukum Utama TK II Divkum Polri Brigjen Pol Farman, Tenaga Ahli dan Tim Penyusunan UU Nomor 1 Tahun 2023 Albert Aries, dan Rektor Universitas Banten Jaya Dadang Herli.
Irjen Pol Hengki menegaskan, lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum nasional. “Pada akhirnya bangsa Indonesia memiliki hukum pidana yang lahir dari pemikiran, nilai, serta jati diri bangsa sendiri. KUHP baru ini bukan sekadar mengganti norma lama, tetapi menjadi simbol kedaulatan hukum nasional, penanda bahwa bangsa Indonesia kini menulis dan menegakkan hukumnya sendiri,” katanya.
Hengki menyatakan, perubahan besar dalam sistem hukum pidana ini membawa konsekuensi besar. Penyidik Polri pun dituntut menyesuaikan paradigma penegakan hukum.
“Orientasi kita bergeser dari keadilan retributif menuju keadilan yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Yang mana, lebih menekankan pemulihan keseimbangan sosial dan penghormatan terhadap martabat manusia,” jelas Hengki.
Sosialisasi Undang-Undang KUHP Nasional ini, ujarnya, menjadi momentum penting bagi seluruh penyidik Polda Banten untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap KUHP baru, agar penerapannya berjalan seragam, proporsional, dan berkeadilan.
“Segera beradaptasi. Keberhasilan implementasi KUHP baru sepenuhnya bergantung pada kesiapan, kompetensi, dan profesionalitas kita. KUHP baru memperkenalkan berbagai norma yang menuntut pemahaman mendalam, mulai dari pertanggungjawaban pidana korporasi, pidana pengawasan, delik aduan, hingga pengakuan hukum adat sebagai sumber hukum pidana,” tegasnya.
Hengki mengingatkan pentingnya penerapan prinsip due process of law (proses hukum yang adil) dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum. “Jadikan forum ini sebagai wadah untuk berdiskusi, bertukar pandangan, dan menyamakan tafsir terhadap norma-norma baru dalam KUHP. Hasil dari kegiatan ini akan menjadi bekal penting bagi kita semua dalam menyongsong pemberlakuan penuh KUHP baru pada 2 Januari 2026,” tegas Hengki.
Wakapolda Banten Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Hendra Wirawan menambahkan, sosialisasi ini membawa manfaat nyata bagi peningkatan profesionalisme penyidik dalam memperkuat integritas penegakan hukum. “Ini menjadi langkah konkret Polda Banten menuju penegakan hukum yang berkeadilan dan terpercaya,” ucapnya. (dre/don)
Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono











