SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata, menyebut bahwa ada orang penting di balik Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyewaan lahan area Stadion Maulana Yusuf (MY) pada tahun 2023.
Orang penting tersebut membuat Sarnata menandatangani PKS, yang akhirnya dianggap Kejari Serang bermasalah.
“Ada (orang berpengaruh di belakangnya) disampaikannya waktu itu mungkin berhubungan dengan orang penting di Kota Serang,” kata kuasa hukum Sarnata, Wahyudi, Rabu, 21 Agustus 2024.
Wahyudi tidak menyebut identitas orang penting tersebut. Namun, katanya, pengaruh orang tersebut membuat Sarnata tak kuasa menolak penandatanganan PKS.
“Bukan ada penekanan langsung, tapi ada psikis yang membuat beliau (Sarnata) tidak bisa tolak. Ada hal-hal lain, tapi kita cari pembuktian itu bagaiamana tekanan psikis ini terbukti,” katanya.
Wahyudi menjelaskan, kliennya pernah berkonsultasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Serang terkait PKS tersebut. Dari Konsultasi tersebut, direkomendasikan agar dibatalkan.
“Beliau (Sarnata) berkonsultasi dengan Bagian Hukum dan semuanya bersepakat bahwa saat itu harus dibatalkan. Kemudian ada surat pembatalan yang dilayangkan setelah surat pembatalan itu, tapi itu sudah satu bulan kemudian (setelah PKS ditandatangani),” katanya.
Wahyudi mengungkapkan, kliennya juga telah bersurat ke Satpol PP Kota Serang terkait masalah penyewaan lahan yang kemudian dibangun ratusan kios tersebut. Surat itu dikirim sebagai tindak lanjut dari pembatalan PKS.
“Lalu setelah surat itu pak Sarnata juga bersurat kepada Satpol PP. Apa yang dilakukan oleh pihak ketiga ini dimungkinkan untuk dibatalkan karena cacatnya sebuah perjanjian,” ungkapnya.
Terkait aliran uang dari hasil penyewaan lahan tersebut, Wahyudi menegaskan bahwa kliennya tidak mendapatkan keuntungan materi dari PKS tersebut.
“Dalam pendampingan itu tidak pernah menikmati (uang), itu tertuang (keterangan) dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” ujarnya.
Wahyudi mengatakan, kerugian negara yang disebut sebesar Rp 400 juta lebih tersebut masih dipegang oleh pihak lain.
Ia memastikan, uang ratusan juta itu tidak diserahkan kepada Disparpora Kota Serang.
“Yang mungkin dimaksud dengan kerugian Rp 400 juta sekian harus dibayarkan oleh pihak ketiga kepada Disparpora, tapi ini tidak dilakukan,” katanya.
Ia mengaku tidak mengingat jumlah pasti uang yang ditarik dari pedagang yang menyewa kios. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya sekitar Rp 7 juta.
“Kalau tidak salah dalam PKS itu Rp 7 juta, pokoknya selama lima tahun dikalikan jumlah pedagang maka muncul lah jumlah itu (uang ratusan juta),” ungkap pria asal Kasemen ini.
Wahyudi menjelaskan, munculnya masalah kasus ini setelah pihak ketiga tidak menyetorkan uang sewa lahan ke pemerintah daerah. Padahal, uang itu harus segera disetorkan.
“Menerima uang Rp 400 juta sekian untuk disetorkan ke kas daerah, kemudian terlambat (disetorkan). Seharusnya uang itu disetorkan kalau tidak salah tiga hari atau tujuh hari (setelah penerimaan uang),” jelasnya.
Kajari Serang, Lulus Mustofa, mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni, Kepala Disparpora Kota Serang, Sarnata, dan pihak ketiga bernama Basyar Al Haafi.
Sarnata telah dilakukan penahanan terlebih dahulu di Rutan Kelas IIB Serang pada Selasa sore, 30 Juli 2024.
Sedangkan,Basyar ditahan pada Kamis sore, 8 Agustus 2024.
“Ditahan di Rutan Serang,” ujarnya.
Kajari menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2023 lalu. Sarnata ketika itu menjalin kerjasama dengan Basyar untuk melakukan pengelolaan dan atau penyewaan terhadap aset pemerintah di Kawasan Stadion Maulana Yusuf.
“Kerja sama tersebut dilakukan dengan Perjanjian Kerjasama Nomor 426/503/2023, tertanggal 16 Juni 2023,” ungkapnya didampingi Kasi Pidsus Aditya Nugroho dan Kasi Intelijen M Ichsan.
Setelah perjanjian kerja sama tersebut Basyar melakukan membangun lebih dari 50 kios atau lapak pedagang.
Kemudian, setelah dibangun, Basyar melakukan pungutan uang sewa kepada pedagang. Total uang yang berhasil dipungut sebesar Rp 465,700 juta.
“Yang sudah dipungut dari pedagang Rp 465,700 juta,” katanya.
Kajari menegaskan, PKS yang ditanda tangani Basyar dan Sarnata tersebut dilakukan tanpa melalui kajian ataupun telaahan.
Sebab, perjanjian itu dianggap sudah menyalahi aturan sebagaimana Peraturan Wali Kota Serang Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Perjanjiannya ilegal,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











