LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lebak menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan Pilkada melalui putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024, pada Selasa 20 Agustus 2024 lalu, merupakan hal logis dan biasa saja.
“Saya kira biasa-biasa aja, dan putusan itu logis, karena jangan kan partai politik calon dari independen pun diperbolehkan oleh undang-undang,” kata Acep Dimyati Ketua DPC PKB Kabupaten Lebak, kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 21 Agustus 2024.
Acep menjelaskan, memang akan ada perubahan situasi pasca putusann MK tersebut. Namun menurutnya keputusan di setiap daerah berbeda-beda.
“Pasti ada perubahan karena kontelasi politik di masing-masing daerah berbeda, contoh situasi saat ini banyak daerah-daerah yang dimungkinkan calon tunggal,” terangnya.
Acep mengakui, bahwa putusan tersebut memang akan mempengaruhi strategi setiap parpol. Sehingga setiap parpol akan mengubah strategi di kontestasi Pilkada nanti.
“Dengan putusan MK tidak menutup kemungkinan ada lawan dan akan mengubah strategi politik,” ujarnya.
Sementara itu, pendapat berbeda disampaikan Ketua DPC Gerindra Lebak Bangbang, yang menyebut bahwa putusan tersebut merupakan keputusan yang mengikat.
“Putusan MK kan produk hukum yang mengikat untuk dipatuhi dan dilaksanakan. Kami menyambut baik apapun produk hukum yang baik untuk demokrasi kita,” tutur Bangbang.
Diketahui pasca putusan MK terbaru, diperkiraan akan mengubah peta persaingan Pilkada di setiap daerah. Bahkan, setiap parpol juga akan menyiapkan strategi terbarunya untuk berkontestasi di Pilkada.
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











