TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel mengembalikan berkas perkara kasus pembullyan di SMA Bina Nusantara (Binus), yang turut melibatkan anak aktris Vincent Rompies.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tangsel Hasbullah mengatakan, pihaknya mengembalikan berkas perkara tersebut agar penyidik Polres Tangsel melengkapi beberapa petunjuk dari Jaksa Peneliti.
“Perkembangan saat ini kami masih melakukan berita acara koordinasi karena masih ada beberapa petunjuk yang belum dilengkapi penyidik. Jadi berkas perkara dikembalikan atau P19,” ujar Hasbullah di kantornya, Rabu 21 Agustus 2024.
Menurut Hasbullah, jika penyidik sudah berhasil melengkapi sejumlah petunjuk dari jaksa, maka berkas akan dikirim kembali.
“Dan setelah diteliti kembali oleh Jaksa, kemudian berkas sudah lengkap seluruhnya, maka berkas sudah siap disidangkan atau berkas sudah P21,” jelas Hasbullah.
Hasbullah mengungkapkan, dalam kasus pembullyan ini terdapat 12 orang tersangka, dimana 4 tersangka sudah berstatus dewasa, yakni J, RORS, GAS, MEPR.
Sementara 8 lainnya berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di antaranya ZKH, FLR, KDR, MWR, TW, GK, TNMLT dan JAA.
Dikatakan Hasbullah, dalam kasus ini dibuat dalam 5 berkas perkara. Adapun pada tersangka dewasa akan menjalani sidang umum di Pengadilan Negeri Tangerang sementara khusus untuk ABH akan dilakukan sidang tertutup sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











