LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Jajaran Sat Renarkoba Polres Lebak berhasil membongkar kasus peredaran Narkotika lewat bungkus penyedap rasa. Dalam pengungkapannya Polisi berhasil mengamankan MW (25) dan TB (36) warga Kabupaten Lebak.
Kedua pelaku berhasil ditangkap di tempat berbeda, MW di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung. Sedangkan TB ditangkap di Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, keduanya ditangkap pada pada Jumat 16 Agustus 2024 lalu.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku memasukan barang haram tersebut ke dalam bungkus penyedap rasa. Jajaran Sat Resnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus bekas plastik merek Masako yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang dibungkus dengan lakban warna biru yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 2.04 Gram, 1 unit handphone warna hitam.
Selain itu, diamankan juga 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan 15 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto : 3.62 gram, 1 unit timbangan digital, seperangkat alat hisap shabu / bong.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito mengatakan, pihaknya terus melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba di perkotaan tepatnya di Rangkasbitung.
“Kami dari Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten terus melaksanakan pengungkapan Kasus Narkotika di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Ngapip kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 21 Agustus 2024.
Diungkapkannya, saat ini para pelaku semakin memiliki banyak cara dalam mengelabui Polisi, yakni dengan mengedarkan melalui bungkus penyedap rasa. Diketahui ketika dilakukan penggeledahan pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam bungkus penyedap rasa.
Ia menambahkan, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten dibawah komando Kapolres Lebak AKBP Suyono, dalam program Lebak Improvisasinya berkomitmen untuk terus memberantas Peredaran Narkoba di daerah hukum Polres khususnya, tidak ada ruang untuk pengguna dan pengedar Narkoba di daerah hukum Polres Lebak.
“Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak untuk bersama-sama memberantas Peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, apabila melihat, mendengar terkait peredaran Narkoba segera informasikan ke kami, kami akan menindak tegas para pelakunya,” imbaunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku MW dan TB dikenakan Pasal 114 ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman pelaku di pidana seumur hidup atau minimal 5 Tahun.
Editor: Abdul Rozak