SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kota Serang, dari tahun 2023 ke tahun 2024 mengalami penambahan.
Berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, pada tahun 2023 terdapat 31 karyawan yang di-PHK.
Sementara, pada tahun 2024 periode Januari-September, terdapat 41 karyawan yang mengalami PHK.
Kepala Bidang Hubungan Industri (HI) pada Disnakertrans Kota Serang, Rahmat Saleh mengatakan, angka PHK pada tahun 2023 selama periode Januari-Desember terdapat 31 karyawan yang di-PHK.
Dari 31 itu, 19 di antaranya akibat dari Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
“Jadi, kalau kita tangani itu banyak pekerja tidak mengerti regulasi. Karena undang-undang yang terbaru itu kan ada yang disebut pelanggaran yang mendesak. Seperti memalsukan, membuat absen palsu itu dengan undang-undang terbaru itu bisa langsung di PHK,” kata Rahmat.
Rahmat mengatakan, pada tahun 2024 terdapat 41 karyawan yang bekerja di Kota Serang mengalami PHK. Data tersebut tercatat sejak periode Januari-September 2024.
“Kalau tahun 2024 ada penambahan sekitar 41 dari bulan Januari hingga September ini. Datanya bertambah jika dibandingkan tahun 2023,” katanya.
Dari 41 karyawan yang di-PHK itu, paling banyak berasal dari salah satu ritel besar di Kota Serang.
Pengajuan pemberitahuan PHK itu tercatat pada Agustus 2024 sebanyak 21 karyawan.
“Itu paling banyak yang salah satu ritel besar di Kota Serang bulan Agustus kemarin sekitar 21 orang di PHK,” ucapnya.
Editor: Agus Priwandono