SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Serang menyebut, lahan ruko di Perumahan Lebak Indah, Kelurahan Terondol, Kecamatan Serang yang dianggap sebagai aset milik Pemkot Serang.
Fungsional Muda Bidang Perumahan DPKP Kota Serang Adietya Lesmana mengatakan, dalam proses dokumen permohonan warga di tahun 2019 itu, lahan yang dianggap sebagai ruang terbuka hijau (RTH) bukan aset milik Pemkot Serang.
“Memang dalam lampiran yang ditandatangani antara pemohon dalam hal ini warga dengan kepala daerah kami saat itu untuk RTH yang semula diusulkan warga. Berdasarkan keputusan bersama tim, itu bukan aset yang diterima. Jadi dikembalikan dan akan disesuaikan nanti, dan hingga saat ini tidak tercatat sebagai aset pemerintah,” katanya, Kamis 12 September 2024.
Dia mengatakan, plang yang semulanya berdiri di atas lahan milik pengembang sebelum didirkan ruko itu merupakan hasil koordinasi dan saran dari warga saat itu.
“Ketika kami ingin menanam plang, kami koordinasi dengan unsur RT diarahkan ke lokas itu. Tapi, pihak pengembang keberatan dan kami pindahkan plang itu ke lokasi lain dengan substansi keterangan yang sama,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPKP Kota Serang Nofriady Eka Putra mengatakan, plang milik DPKP Kota Serang yang tertulis BAST Nomor 028/07/BAST.Perum-DPRKP/2019 dengan luas 27.018,00 meter persegi itu memiliki 14 item yang menjadi aset milik Pemkot Serang, tidak termasuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Terkait plang nama, kami di setiap PSU di mana pun membangun plang nama yang berisikan apa-apa saja item yang sudah menjadi aset pemerintah daerah. Bisa dilihat di plang nama tersebut, tidak ada RTH yang masuk dalam pencatatan kami di situ,” katanya.
Editor : Aas Arbi

