SERANG, RADARBANTRN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan ketidaknetralan Kepala Desa Cikande Permai, Kcamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengatakan, untuk penanganan dan pemberian sanksi terhadap dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa ketika belum memasuki tahapan kampanye, akan diserahkan kepada kepala daerah masing-masing.
“Status laporan diteruskan kepada ibu bupati. Karena sesuai dengan Surat Edaran (SE) 92 yang disampaikan oleh Bawaslu RI. Kalau belum masuk tahapan, sanksi untuk rekomendasi itu dari ibu bupati,” katanya, Minggu 15 September 2024.
Ia mengaku telah mendatangi Bupati Serang dan memberikan surat dan merekomendasikan kepada Bupati Serang untuk memberikan sanksi kepada kepala desa yang diduga tidak netral. “Laporannya sudah kita sampaikan, karena kita di pimpinan sudah melaksanakan pleno,” tegasnya.
Ia mengaku, berdasarkan hasil pleno yang dilaksanakan oleh pimpinan Bawaslu, kepala desa di Kecamatan Cikande tersebut diduga telah menyebarkan pamflet kegiatan dari salah satu bakal calon bupati. “Ia mengajak masyarakat untuk mengikuti senam bersama dimana pelakunya adalah kepala desa dan anggota BPD,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan, kepala desa tersebut mengaku tidak mengetahui mengenai netralitas kepala desa. “Padahal kami sudah bersurat ke Panwascam dan sudah ada bukti konkretnya, bahwa semua kepala desa sudah menerima imbauan dari PKD dan Panwascam untuk bersifat netral,” pungkasnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu Kepala Desa Cikande Permai digerudug oleh masa karena diduga telah bersikat tidak netral dengan menyebarkan pamflet kegiatan senam milik salah satu pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang. Ia kemudian dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang.
Editor: Mastur Huda