SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan pejabat Pemprov Banten, Ayub Andi Saputra dalam waktu dekat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN)Serang. Perkara dugaan penipuan pengadaan laptop senilai Rp 2,6 miliar itu telah dilimpahkan JPU Kejati Banten.
“Iya sudah dilimpahkan, informasinya sebentar lagi disidangkan,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Minggu 15 September 2024.
Rangga mengungkapkan, sebelum dilimpahkan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejati Banten. Berkas perkara tersebut dinilai sudah terpenuhi syarat formil dan materil. “Iya benar sudah P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap),” ujarnya.
Dikatakan Rangga, Ayub sebelumnya ditahan oleh penyidik Kamneg Ditreskrimum Polda Banten. Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan pengadaan laptop pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten tahun 2023.
Selain Ayub, penyidik juga menahan pihak swasta bernama Edi. “Ada dua orang tersangkanya. Saat ini kedua tersangka juga dilakukan penahanan,” kata Rangga.
Kuasa hukum pelapor dari PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI), Fanri Situmorang mengatakan, kasus penipuan ini berawal dari adanya informasi pengadaan laptop dari petinggi Axioo. Jumlah unitnya sebanyak 750 unit dengan nilai Rp 2 miliar lebih.
“Awalnya klien kami punya kerjasama punya kerjasama dengan pihak Axioo selaku prinsipal pemilik brand Axioo. Mereka menyampaikan ada pengadaan BPBD untuk 750 (pengadaan laptop), tapi tahap pertama 150 unit,” katanya.
Kliennya diakui Fanri mempercayai informasi proyek itu karena disampaikan langsung oleh petinggi Axioo. Petinggi perusahaan yang bergerak dibidang elektronik itu cukup meyakinkan kliennya. “Kita tertarik karena dapat informasi ini dari petinggi Axioo,” katanya.
Fanri menjelaskan, menindaklanjuti informasi pengadaan tersebut, PT ITI mengutus bagian marketing untuk melakukan pertemuan di BPBD Banten. Dalam pertemuan itu, dihadiri pihak dari Axioo dan BPBD yang diwakili Ayub Andi Saputra. “Yang hadir ada dari perwakilan Axioo dan BPBD saudara Ayub,” katanya.
Dalam pertemuan itu, Ayub sambung Fanri, membenarkan bahwa ada proyek tersebut. Bahkan, mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Provinsi Banten itu mengaku sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK. “Saudara Ayub ini mengaku sebagai PPK,” ungkapnya.
Fanri mengungkapkan, kliennya yang tertarik dengan proyek tersebut lantas mengirim 50 unit laptop ke gudang BPBD. Pengiriman ini dilakukan sekira April 2023. Namun setelah barang masuk gudang, PT tidak mendapatkan bayaran. Malah proyek tersebut diketahui fiktif.
“Setelah pengiriman barang kita minta tanda tangan (berita acara pengiriman-red) yang ditandatangani oleh Ayub. Baru kita minta pencairan ternyata tiba-tiba pihak BPBD menyatakan itu fiktif (proyek-red),” ungkapnya
Akibat proyek fiktif itu, PT ITI ditegaskan Fanri mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar lebih. Sebab, puluhan laptop yang bernilai Rp 32 juta per unitnya itu sudah tidak berada di tempat atau raib. “Kerugian Rp 1,7 miliar,” ujarnya.
Disinggung petinggi Axioo dan Ayub telah berkomplot dalam kasus penipuan itu, Fanri menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Kamneg Ditreskrimum Polda Banten. Ia meyakini, penyidik akan bekerja secara profesional dalam mengusut kasus ini.
“Itu (dugaan berkomplot) nanti biar pihak kepolisian yang membongkar, apakah ada pemufakatan jahat atau tidak,” tutur pria asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) ini.
Editor: Abdul Rozak