SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Subdit 1 Kamneg, Ditreskrimum Polda Banten, membongkar kasus dugaan penipuan dengan modus pengadaan jas almamater fiktif. Akibat kasus penipuan ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 45 miliar lebih.
Direktur Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan mengatakan, kasus dugaan penipuan ini dilakukan oleh perempuan berinisial TS (44). Ia merupakan warga Taktakan, Kota Serang.
“Pelaku berinisial TS, ia merupakan warga Kota Serang. Pekerjaannya karyawan swasta,” ujarnya, Selasa, 17 September 2024.
Dian menjelaskan, kasus dugaan penipuan ini berawal pada Juli 2023 lalu. Ketika itu, pelaku mendatangi belasan kampus di Provinsi Banten dan menawarkan hibah dari luar negeri sebesar Rp 40 juta serta jas almamater.
“Pelaku ini mengaku direktur CV Galery Tika Jaya atau pengusaha konveksi. Pelaku ini juga mengaku mendapatkan dana hibah dari luar negeri,” ujarnya.
Tawaran yang disampaikan pelaku tersebut membuat pihak kampus tertarik. Kemudian, dibuatkan kontrak kerjasama pengadaan jas almamater dengan nilai kontrak hingga Rp 130 miliar lebih. “Kontrak pengadaan jas almamater ini dibuat formalitas agar korbannya percaya,” ujar Dian.
Dokumen kontrak tersebut, dikatakan Dian kemudian ditawarkan kepada korban bernama Supriyadi. Pengusaha asal Tangerang tersebut diminta untuk memberikan modal dengan imbalan bagi keuntungan.
Apalagi, pelaku diungkapkan Dian sudah mendapatkan kerjasama dengan Toko Maniez Textil untuk membuat jas almamater tersebut. “TS ini mengaku kepada korban membutuhkan modal untuk pembiayaan pekerjaan pengadaan tersebut,” kata pamen Polri ini.
Tawaran yang diajukan pelaku tersebut diakui Dian membuat korban tertarik. Korban kemudian beberapa kali mentransfer. Transfer pertama tersebut dilakukan pada Juni 2023 lalu. Dari uang yang ditransfer, pelaku memberikan keuntungan dari modal yang diberikan korban.
“Pelaku ini memberikan keuntungan kepada korbannya. Padahal, keuntungan tersebut merupakan uang modal yang diberikan korban. Uangnya (korban-red) diputar-putar saja,” kata Dian.
Dian menjelaskan, transfer ke korban tersebut berlangsung hingga April 2024. Namun, setelah ditransfer, korban ternyata tidak mendapatkan keuntungan kembali. “Macetnya di bulan April 2024. Total kerugian korban Rp 45,7 miliar,” ungkap Dian.
Merasa ditipu oleh pelaku, korban sambung Dian melaporkannya ke Polda Banten. Dari laporan itu, pelaku kemudian dilakukan penangkapan dan ditahan. “Pelaku dilakukan upaya paksa (penangkapan-red) Minggu, 15 September 2024,” tutur Dian didampingi Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten Kompol Endang Sugiarto.
Editor: Agus Priwandono











