SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menemukan sejumlah pemilih yang seharusnya tidak memenuhi syarat, justru namanya masih masuk dalam Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) 2024.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, ada sebanyak 744 pemilih yang seharusnya TMS justru masih masuk dalam DPSHP. Dari jumlah tersebut, 572 merupakan orang yang telah meninggal dan masuk dalam DPSHP.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan mengungkapkan, temuan data tersebut didapat dari dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang telah melaksanakan pleno DPSHP tingkat kecamatan, kemudian laporan itu disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Serang.
Dari total 744 pemilik kategori TMS terdiri dari 572 meninggal, satu anggota polri, 21 bukan warga Kabupaten Serang, 21 pemilih ganda, satu pemilih dibawah umur, dan 128 pemilih pindah domisili keluar dari Kabupaten Serang yang masih masuk dalam DPSHP.
“Kita sudah melakukan pleno DPSHP tingkat kecamatan, ditemukan ada 744 pemilih yang masuk kategori TMS. Hasil ini, akan menjadi catatan kami untuk ditindaklanjuti,” katanya, Selasa, 17 September 2024.
Selain itu, pihaknya juga mendapati adanya 317 pemilih yang memenuhi syarat justru belum masuk dalam DPSHP. “Terdiri dari 158 pemilih sudah 17 tahun, tiga pemilih sudah menikah, 156 pemilih pindah domisili masuk Kabupaten Serang tapi belum masuk data pemilih,” jelasnya.
Nantinya, setelah dilaksanakan rapat pleno DPSHP tingkat kecamatan, pihaknya akan melaksanakan rapat pleno DPSHP tingkat Kabupaten Serang, yang dilakukan pada 19 sampai 20 September 2024.
Ari mengungkapkan, pada rapat pleno DPSHP terdapat beberapa potensi masalah yang muncul, mulai dari adanya pemilih ganda. Jumlahnya bahkan mencapai 500 pemilih.
“Kita temukan adanya satu nik yang digunakan oleh dua orang yang berbeda. Ini kita di Kecamatan Cikeusal dan Kecamatan Ciruas,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya satu orang yang memiliki dua KTP dengan nama yang berbeda.
“Temuan kita ada juga satu orang punya dua KTP, dengan nama yang berbeda. Orangnya ada,” pungkasnya.
Permasalah ini, tentunya perlu ditindaklanjuti oleh Disdukcapil Kabupaten Serang, apakah pemilih ganda ini bisa mendapatkan NIK baru atau tidak.
“Kita temukan pemilih ganda satu NIK digunakan dua pemilih, ditemukan di Kecamatan Cikeusal dan Kecamatan Ciruas. Masalah ini perlu ditindaklanjuti, karena kalau NIK pemilih ganda ini tetap sama akan selalu jadi TMS,” ucapnya.
Editor: Agus Priwandono











