SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menemukan data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat pada Bawaslu Banten, Ajat Munajat mengatakan, pihaknya menemukan 2.527 pemilih TMS masuk pada DPS yang ditetapkan KPU Banten beberapa waktu lalu.
“Ada juga pemilih memenuhi syarat (MS) yang tidak terdaftar dalam DPS sebanyak 736 orang,” kata Ajat kepada Radar Banten, Rabu, 18 September 2024.
Ajat mengatakan, penyusunan data pemilih ini masuk dalam salah satu potensi kerawanan di Pilkada Banten. Bahkan, pihaknya mencatat jika kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi, pemilih TMS masuk dalam data pemilih.
Seperti Pilkada 2017 lalu, pihaknya mencatat 3.905 pemilih yang masuk data pemilih. Dan pada Pemilu 2024 kemarin sebanyak 3.802 pemilih.
“Kami telah mewanti-wanti KPU kaitan dengan kerawanan penyusunan daftar pemilih ini, khususnya soal pemilih TMS ini. Dan pada Pilkada ini, kami sudah sampaikan kepada KPU secara berjenjang di tingkat kabupaten dan kota,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya mewanti-wanti perihal data ganda pada Pilkada Banten. Ajat meminta KPU untuk memeriksa secara seksama guna menghindari adanya data ganda dalam penyusunan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) yang akan direkapitulasi di tingkat provinsi pada 22 September 2024 nanti.
“Data gandanya itu lintas daerah, misalnya ada data ganda di dua daerah berbeda. KPU harus hati-hati, harus pastikan terlebih dahulu secara faktual tentang data itu,” pungkasnya.
Editor : Merwanda