PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang siap bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaksanakan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang serta Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang terpasang sebelum masa kampanye Pilkada serentak tahun 2024.
Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Pandeglang Saefudin Azid mengatakan, Satpol PP siap bersama Bawaslu dan KPU melaksanakan penertiban APK. “Terutama pada APK yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang. Yang berada di wilayah-wilayah terlarang,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID,
Azid menerangkan, wilayah terlarang terpasang APK, Diantaranya di sekitar Aun-alun Pandeglang, Pasar Badak. Kemudian di jalan protokol. “Mulai dari Stadion Badak sampai ke Cikupa. Akan kami tertibkan,” katanya.
Pelaksanan penertiban tentu saja hal itu juga baru bisa dilaksanakan hasil dari permohonan Bawaslu.
“Dan kami akan bekerjasama. Jadi walaupun Satpol PP berhak mengeksekusi APK tersebut, tapi kami harus ada permohonan dari Bawaslu,” katanya.
Jadi, Satpol PP, tidak bergerak sendiri. Sebelumnya harus ada laporan dari Bawaslu dulu.
“Kalau harus ditindak baru kami tindak. Kami sangat siap melaksanakan penertiban kalau ada permohonan dari Bawaslu,” katanya.
Editor: Abdul Rozak











