SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menemukan data bermasalah dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Serang.
Pasalnya, terdapat perbedaan dari hasil Berita Acara (BA) tingkat kecamatan, dan BA tingkat KPU Kota Serang.
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan, terdapat data bermasalah yang telah ditetapkan oleh KPU untuk DPT Pilkada Kota Serang 2024.
Pada hasil BA tingkat kecamatan, terdapat 513.072 DPT. Sementara di tingkat KPU Kota Serang, terdapat 513.851. Artinya, terdapat selisih sebanyak 779 daftar pemilih.
“Hasil Pleno di tingkat kecamatan dengan pleno tingkat KPU, BA plenonya itu berbeda jumlahnya. Ada penambahan sekitar 779. KPU harusnya menjelaskan dari mana jumlah penambahan dan data itu?,” kata Agus, Jumat 20 September 2024.
Agus mengaku, Bawaslu Kota Serang sudah memberikan saran untuk dilakukan perbaikan data. Namun, KPU Kota Serang tetap menetapkan DPT Pilkada tersebut.
“Tetapi KPU tetap kemarin tuh menetapkan, meski nanti mengakomodir. Apakah nanti saran perbaikan kita diakomodir atau seperti apa, nanti kita akan pantau terus cek data-data DPT itu,” ujar Agus.
Selain itu, kata Agus, Bawaslu Kota Serang juga menemukan puluhan daftar pemilih yang seharusnya memenuhi syarat (MS), namun tidak terdaftar di DPT. Begitu pun sebaliknya, terdapat data yang tidak memenuhi syarat (TMS), namun masuk dalam DPT.
“Yang TMS tapi masih terdaftar di DPT ada 26 pemilih. Dan yang MS tapi tidak terdaftar di DPT ada 21 pemilih,” ucap Agus.
Editor: Abdul Rozak











