SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 42 ribu warga Banten menjadi korban pemutusan hak kerja alias PHK sejak bulan Januari hingga September 2024 ini. Mereka pun berbondong-bondong mengklaim program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Menanggapi hal itu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmirgasi (Disnakertrans) Banten tidak tinggal diam. Disnaker mengawal para korban PHK itu agar memastikan mereka mendapatkan hak nya.
Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi mengatakan, para korban PHK berhak mendapatkan beberapa haknya seperti upah, bonus dan tunjangan-tunjangan dari pihak perusahaan.
“Tentu kita melakukan pengawasan hak hak yang di PHK, kita pastikan mereka mendapatkan hak mereka seperti pada semestinya,” kata Septo, Jumat 20 September 2024.
Septo menuturkan, pihaknya membuka posko pengaduan terhadap pemenuhan hak korban PHK. Yang mana, jika korban PHK mengalami ketidakadilan dalam pemenuhan haknya, mereka bisa mengaku ke Disnakertrans Banten.
“Secara besar-besaran belum ada, kalau secara individu per orang karena dia merasa di PHK tidak mendapatkan hal hak dia yang layak, itu ada beberapa yang sementara ini sudah kita tindaklanjuti,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, PHK sendiri dapat terjadi dikarenakan beberapa faktor diantaranya ialah kondisi finansial dari perusahaan. “Kebanyakan kondisi PHK yang terjadi kalau PHK besar-besaran misalnya itu salah satunya mungkin perusahaanya bangkrut. Kalau PHK terjadi harian 4, 5 sampai 10 orang itu mungkin kontrak kerja dia sudah selesai. Karena kan ada pegawai kontrak kerja itu,” ungkapnya.
Meski demikian, Septo mengimbau kepada para perusahaan yang terpaksa melakukan PHK untuk tetap memenuhi hak mantan karyawannya,”Mereka melakukan PHK karena kondisi perusahaan yang kemang secara ekonomi sudah tidak efisien, ya penuhilah hak-hak pekerja itu yang di PHK. Jangan dihambat atau jangan juga tidak dibayarkan,” imbaunya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Bayu Mulyana











