LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Penjabat (Pj) Bupati Lebak, Gunawan Rusminto, mengaku terus mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung 27 November 2024.
“Ya, indikasi ada ASN yang tidak netral. Beberapa, sudah kita tindak lanjuti, tinggal nunggu Bawaslu (hasil) saja. Sudah jelas dalam surat edaran saya bagaimana peran fungsi netralitas ASN, perangkat desa, dan aparat desa dalam menjaga netralitas di Pilkada,” kata Gunawan Rusminto usai menghadiri rapat paripurna penetapan pkmpinan DPRD Lebak di gedung DPRD Lebak, Kamis, 26 September 2024.
Rusminto menegaskan, pentingnya peran ASN, perangkat desa, dan aparat desa dalam menjaga netralitas dalam hajat pesta demokrasi memilih calon pemimpin, baik Bupati Lebak maupun Gubernur Banten.
Sehingga, Pilkada dapat berjalan aman, lancar, dan sukses dalam memilih pemimpin terbaik untuk membawa Kabupaten Lebak ke arah yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Insya Allah, Pilkada di Lebak dapat berjalan aman lancar dan kondusif, dan partisipasi masyarakat dapat meningkat dalam setiap pemilu,” katanya.
Rusminto juga mengaku telah mengunjungi belasan kecamatan di Lebak sejak dilantik menjadi Pj bupati Lebak, 10 Agustus 2024 lalu.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyerap informasi dan aspirasi dari masyarakat.
“Seluruh OPD sudah kita junjungi dan 16 kecamatan juga sudah kita kunjungi, kan saya pengin tau juga daerah di Lebak, tidak pengin tau hanya Rangkasbitung saja. Ingin tau juga Maja dan lainnya, dimana bisa menyapa langsung masyarakat dan informasi dari masyarakat bisa kita tampung dan bisa menjdi program-program ditahun berikutnya,” ujarnya.
“ASN harus netral karena ada sanksi kalau yang dapat merugikan diri sendiri apabila ASN kedapatan tidak menjaga netralitas,” kata Gunawan, Minggu, 31 Agustus 2024
Menurutnya, sebenarnya ASN sudah paham akan aturan sanksi bagi yang tidak menjaga netralitas dalam Pilkada itu. Karenanya, jangan coba-coba ASN ikut dalam kegiatan politik praktis.
“Jika nanti terbukti ada ASN yang terlibat di Pilkada, maka sanksinya mulai dari yang teringan hingga sanksi terberat yaitu pemecatan,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











