• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Bisnis

Waspada Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Ciri dan Cara Keluar dari Jeratan

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Sabtu, 28 September 2024 16:28
in Bisnis
0
Waspada Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Ciri dan Cara Keluar dari Jeratan
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pinjaman online atau pinjol kini menjadi salah satu solusi masyarakat untuk mendapatkan dana darurat dengan cepat. Namun, masyarakat perlu berhati-hati terhadap keberadaan pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol ilegal masih marak beredar di internet, sering kali menawarkan jasanya melalui SMS maupun WhatsApp. Kondisi ini membuat banyak masyarakat tergiur, terutama saat berada dalam kondisi mendesak. Kemudahan proses pengajuan, yang hanya membutuhkan KTP dan dapat dilakukan melalui ponsel, menjadi salah satu daya tarik utama pinjol ilegal.

Namun, penting untuk diingat bahwa pinjol ilegal bukanlah solusi yang tepat. Masyarakat harus menghindari penggunaan pinjol ilegal karena risikonya yang sangat tinggi. Sebagai alternatif, masih banyak penyedia pinjol legal yang resmi, aman, dan terdaftar di OJK.

Salah satu bahaya terbesar pinjol ilegal adalah tidak adanya pengawasan dari OJK. Proses pemberian pinjaman yang sangat mudah justru menimbulkan risiko bagi konsumen. Selain itu, data pribadi pengguna yang diajukan melalui pinjol ilegal juga berpotensi tidak disimpan dengan aman, sehingga dapat disalahgunakan.

Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam memilih layanan pinjaman online dan memastikan hanya menggunakan jasa pinjol yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK untuk menghindari risiko yang merugikan.

Untuk melindungi diri dari risiko tersebut, berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai masyarakat:

1.Tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pinjol ilegal beroperasi tanpa pengawasan dan tidak terdaftar di OJK, sehingga keamanannya tidak terjamin.

2.Proses pinjaman sangat mudah dan cepat

Meski terlihat menguntungkan, pinjaman yang terlalu mudah diperoleh biasanya menjadi tanda bahwa penyedia pinjaman tidak mematuhi prosedur resmi.

3 Aplikasi meminta akses ke seluruh data di ponsel

Aplikasi pinjol ilegal sering kali meminta akses ke kontak, penyimpanan, galeri, dan riwayat panggilan telepon, yang nantinya dapat disalahgunakan.

4.Bunga dan denda yang sangat tinggi

Pinjol ilegal menawarkan bunga pinjaman yang tidak wajar dan memberlakukan denda yang tidak transparan.

5.Penggunaan ancaman dalam penagihan

Pinjol ilegal sering kali menggunakan metode penagihan yang tidak etis, termasuk ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, serta penyebaran foto atau video pribadi.

6.Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas

Pinjol ilegal biasanya tidak memberikan informasi jelas tentang siapa yang menjalankan perusahaan dan di mana kantor mereka berada.

7.Penawaran melalui saluran pribadi tanpa izin

Penawaran pinjaman yang dikirim melalui WhatsApp, SMS, atau media sosial tanpa persetujuan biasanya merupakan tanda pinjol ilegal.

Begini solusi bilamana jika sudah terlanjur terjerat:

1.Segera lunasi 

Segera lunasi hutang pinjol ilegal jika tak ingin bunga semakin membengkak. Pasalnya, pinjol ilegal memberikan bunga yang sangat berat bagi nasabahnya. Jika telat membayar, bunga akan membengkak hingga dua kali lipat. 

2.Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian

Jika menemukan pinjol ilegal, kamu bisa laporkan kepada pihak yang berwenang, yakni kepada Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.

Kamu cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id, atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710. Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id. 

3.Ajukan keringanan

Jika bunga dan pinjaman terlalu berat untuk dilunasi cepat, kamu bisa mencoba melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjaman atau pinjol. 

Jika bunga dan pinjaman terlalu berat untuk dilunasi cepat, kamu bisa mencoba melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjaman atau pinjol. 

Kamu bisa meminta keringanan, misalnya tenor yang diperpanjang, keringanan pelunasan pinjaman pokok dulu dan bunga belakangan, dan berbagai bentuk dispensasi lainnya. 

4. Jangan gali lubang tutup lubang

Hindarilah meminjam dana untuk membayar utang yang lain, atau sering disebut gali lubang tutup lubang. Kamu justru tak sadar bahwa lubang baru yang kamu gali, akan semakin membesar, dan akhirnya dapat membuat celaka.

5. Ambil tindakan

Jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, dan sudah mengintimidasi kamu bahkan ketika pinjaman sudah dikembalikan, maka inilah yang harus segera kamu lakukan:

Blokir nomor yang menghubungi kamu. Simpan semua bukti pelunasan yang sudah dilakukan, dan laporkan kepada pihak yang berwenang, seperti yang sudah dijelaskan di poin kedua di atas.

Informasikan pada setiap kontak yang tersimpan dalam handphone kamu, untuk mengabaikan setiap pesan pinjol yang ‘mampir’ ke nomor mereka. Bahkan minta kontak kamu untuk memblokir nomor yang bersangkutan.

Demikian informasi mengenai ciri-ciri pinjol ilegal, serta solusi keluar dari jeratan pinjol ilegal. 

Reporter: Moch Madani Prasetia 

Editor: Bayu Mulyana

Tags: bahaya pinjolbunga pinjamanOJKPinjaman DigitalPinjaman Onlinepinjaman uangSatgasteknologi internetterafiliasi pinjolwaspada terjerat Pinjol
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ganda Campuran Non Pelatnas Melaju ke Final Macau Open 2024

Next Post

Realisasi Belanja Negara di Banten Capai Rp18,7 Triliun 

Next Post
Realisasi Belanja Negara di Banten Capai Rp18,7 Triliun 

Realisasi Belanja Negara di Banten Capai Rp18,7 Triliun 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu, Ini Respons Dindik Lebak

Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu, Ini Respons Dindik Lebak

by Nurabidin
Rabu, 19 Agustus 2026 19:09
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID — Rencana pemerintah pusat meningkatkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh...

Akhir Agustus, Semua Dapur MBG di Kabupaten Serang Wajib Kantongi SLHS

Akhir Agustus, Semua Dapur MBG di Kabupaten Serang Wajib Kantongi SLHS

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 19 Agustus 2026 17:48
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Serang diminta segera merampungkan persyaratan Sertifikat Laik Higiene...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.