SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ternyata bakal kembali membangun rumah sakit megah setelah RS Adhyaksa Banten. Rumah sakit tersebut akan berdiri di atas lahan 56 hektare.
“Ini rumah sakit yang kedua (RS Adhyaksa Banten-red), yang pertama di Jakarta,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat peresmian RS Adhyaksa Banten, Kragilan, Kabupaten Serang, Jumat 27 September 2024.
Burhanuddin mengatakan, rumah sakit ketiga yang dibangun tersebut berada di Jawa Timur (Jatim). Namun, orang nomor satu di kejaksaan ini tidak menyebut anggaran yang akan dialokasikan untuk membangun rumah sakit tersebut. “Nanti yang ketiga di Mojokerto (RS Adhyaksa-red), ini bakal lebih luas dari ini, karena luasnnya 56 hektar,” ungkap pria kelahiran Cirebon ini.
Ketua Pokja Pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa, Reda Manthovani mengatakan, pembangunan rumah sakit oleh kejaksaan merupakan tindak lanjut dari Pasal 30 C huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
“Dasar pembangunan RS Umum Adhyaksa ini adalah Pasal 30 C huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,” ungkap mantan Kajati Banten ini.
Reda menambahkan, pembangunan RS Adhyaksa di Banten merupakan pilot project pembangunan rumah sakit oleh kejaksaan. Di RS Adhyaksa akan menerapkan layanan kesehatan yang paripurna.
Reporter: Fahmi
Editor: Bayu Mulyana











