SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten memberikan warning kepada para tim pasangan calon (paslon) untuk tidak melakukan black campaign alias kampanye hitam.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, kampanye hitam ini rawan terjadi di masa kampanye khususnya di media sosial (Medsos). Untuk itu, pihaknya memasang mata lebar-lebar dalam mengawasi akun medsos milik tim pemenangan peserta Pilkasa Banten.
Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas proses pemilu dari segala bentuk pencemaran nama baik yang dapat merugikan calon dan partai. “Kami akan memantau semua aktivitas kampanye dan mengambil tindakan tegas terhadap penyebaran informasi yang tidak benar,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu 2 Oktober 2024.
Ali menjelaskan, kampanye hitam merupakan strategi pemasaran atau politik yang bertujuan merusak reputasi pesaing dengan menyebarkan informasi negatif atau hoaks. Hal ini tentunya merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan. Karena, dapat merusak marwah demokrasi di tanah jawara ini.
Berbeda dengan namun satu tujuan, Ali juga menjelaskan tentang negatif kampanye. Kampanye ini bertujuan untuk menyerang lawan dengan menyebarkan informasi buruk tentang mereka. Ini bisa mencakup tuduhan, kritik, atau bahkan hoaks yang ditujukan untuk merusak reputasi calon lawan. Bedanya dengan kampanye hitam, kampanye ini didukung oleh fakta-fakta maupun data.
“Kita tidak membeda-bedakan secara teoritis, yang jelas kita berupaya dalam mencegah keduanya. Sebab, keduanya berpotensi menciptakan pembelahan di antara pemilih. Sementara, kita ingin membuat Pilkada Banten ini sebagai pesta demokrasi yang riang gembira,“ ungkapnya.
Editor: Aas Arbi











