SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – RS (31) maling sepeda motor yang ditangkap di halaman Masjid Al Amin, Kampung Wot Galih, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Jumat siang, 4 Oktober 2024, ternyata residivis.
Warga Desa Cikuya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang tersebut juga kerap beraksi di luar Provinsi Banten. “Residivis, dia (pelaku-red) juga beraksi di wilayah lain (di luar Provinsi Banten-red), seperti di Jakarta,” ujar anggota kepolisian yang enggan disebut namanya, Sabtu 12 Oktober 2024.
Pasca penangkapan terhadap RS, petugas mengamankan barang bukti tambahan berupa sepeda motor hasil curian. Barang bukti tersebut diketahui merupakan hasil tindak pidana di luar wilayah hukum Polda Banten. “Ada motor lagi yang diamankan (barang bukti-red),” katanya.
Kapolsek Walantaka AKP Juwandi mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 12.20 WIB. Ketika itu, pelaku kepergok mendorong motor Honda Beat dengan nomor polisi A 6822 DQ.
“Pada saat pelaku mengambil motor tersebut, pemilik motor Bilqis Apriansyah Laksana Muksin melihatnya,” ujarnya.
Tak ingin motornya hilang, warga Taman Banjar Agung Indah, Cipocok Jaya, Kota Serang itu berlari keluar masjid dan meminta kepada warga untuk mengejarnya.
“Pelaku ditangkap di daerah Kampung Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang,” kata Juwandi.
Pelaku yang berhasil ditangkap langsung menjadi sasaran kemarahan warga. Pelaku yang dalam kondisi babak belur terlihat sudah tak berdaya dan tengkurap di jalan beton dengan tangan terikat.
“Pelaku ini sempat berkelahi dengan warga yang menjatuhkannya dari motor. Saat terjadi perkelahian terjadi, warga lain mulai berdatangan untuk mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden Muhammad Maulani menambahkan, pelaku telah diamankan di Mapolsek Walantaka usai petugas kepolisian mendatangi lokasi kejadian. “Untuk kasusnya saat ini ditangani Polsek Walantaka,” tuturnya.
Editor: Aas Arbi