SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT. Infiniti Triniti Jaya, pengembang perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) yang berlokasi di Kibin, kembali diberikan penghargaan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang.
Penghargaan tersebut, yakni perumahan yang telah memperoleh persetujuan bangunan gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Serang dengan tertib administrasi dan kualitas perumahan terbaik. Penghargaan diberikan Kepala DPUPR Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rhocdian kepada Direktur utama PT Infiniti Triniti Jaya Samuel Stepanus Huang.
Dalam sambutannya, Samuel mengatakan, pencapaian yang didapatkan saat ini merupakan hasil kerja keras dari semua pihak, termasuk semua jajaran PUPR dan pihak Infiniti.
“Kita melakukan ini tidak mudah, tapi yang kita rasakan, proses PBG ini dari semua jajaran yang terlibat mereka sangat koperatif. Efisien itu cepat dan efektif itu tepat jadi tidak sembarangan, karenanya harus sesuai dengan prosedur yang ada dan pengawasan yang ketat, khususnya saat peralihan dari sistem manual menjadi sistem online” ujarnya, Rabu 16 Oktober 2024.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus membuat inovasi untuk mengembangkan rumah subsidi dengan kualitas terbaik di daerah Kabupaten Serang. Perumahan yang dibangun harus memiliki infrastruktur yang baik, layak huni serta memberikan kenyamanan bagi para penghuninya.
“Kami mengucapkan terimakasih karena penghargaan ini memotivasi kami untuk terus menerus mengembangkan rumah subsidi dengan kualitas terbaik,” katanya.
Ia mengungkapkan, PT Infiniti Triniti Jaya juga mendapatkan penghargaan dari Kementerian PUPR, yakni perumahan pertama di Indonesia yang mendapatkan sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) dengan predikat Utama.
“Kita juga memperoleh penghargaan BGH dengan peringkat utama. BGH ini sudah menjadi motto kami, meskipun harganya rendah tetapi tetap dapat menjadi hunian yang layak dan dengan konsep hijau atau ramah lingkungan,” jelasnya.
Kepala DPUPR Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rhocdian mengatakan, MGK berhasil mendapatkan perhargaan sebagai pengembang perumahan yang memperoleh PBG dan SLF di Kabupaten Serang.
“Penghargaan ini untuk tahap pertama di tahun ini dan kita berikan ke pengelola kawasan industri, tenant dalam kawasan industri, industri di luar kawasan, pengembang perumahan, dan minimarket,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh perusahaan agar mereka bisa memperoleh PBG dan SLF. “Kriteria misalnya baik dari segi waktu melengkapi persyaratan administrasi dan teknis. Terus proaktif dalam pengajuan gedung utk dilengkapi PBG dan SLF-nya,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











