SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Seorang remaja perempuan berinisial K (16) digauli oleh kakak iparnya sendiri, AFU (30). Korban digauli setelah menyimpan video porno di dalam galeri ponselnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Irma Sandra mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut saat ini dalam proses penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Rabu siang kemarin, 16 Oktober 2024 persidangan perkara tersebut disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Hari ini sidang agendakan keterangan saksi, surat dakwaannya sudah dibacakan beberapa waktu yang lalu,” katanya, Kamis 17 Oktober 2024.
Kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur ini terjadi pada Mei 2024 lalu. Awalnya, terdakwa yang baru pulang bekerja melihat ponsel korban dan mendapati video porno di dalam galerinya.
Merasa korban mulai tertarik berbau seksual, terdakwa lantas menemui perempuan kelahiran tahun 2008 itu di dalam kamarnya. Saat berduaan di dalam kamar, terdakwa memeluk dan memaksa melakukan hubungan badan.
Korban yang takut dengan terdakwa lantas memilih diam saat pria asal Jakarta Utara (Jakut) itu menyalurkan hasratnya. Usai kejadian tersebut, korban tidak menceritakan kepada orang tua dan istri terdakwa. “Korban ini adik iparnya terdakwa,” kata Irma.
Bungkamnya korban tersebut membuat terdakwa kembali mengulangi perbuatannya. Hanya sehari berselang dari kejadian pertama, terdakwa kembali mendatangi kamar korban pada waktu dinihari.
Korban yang diajak untuk melakukan hubungan badan sempat menolaknya. Namun penolakan itu tidak dihiraukan terdakwa sehingga hubungan seksual itu terjadi.
Usai menggauli korban, terdakwa memberikan uang Rp 100 ribu. Uang itu diberikan dengan cara dilempar sebelum terdakwa meninggalkan kamar korban. “Kejadiannya dua kali (disetubuhi-red),” ujar Irma.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan terdakwa kepada ibu dan kakak kandungnya. Dari pengakuan korban tersebut, terdakwa dilaporkan ke Polres Serang.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi












