• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Eks Terpidana Korupsi LPDB Kembalikan Uang Pengganti Rp 143 Juta ke Kejari Lebak

Nurabidin by Nurabidin
Kamis, 17 Oktober 2024 15:18
in Berita Utama, Hukum, Lebak
Eks Terpidana Korupsi LPDB Kembalikan Uang Pengganti Rp 143 Juta ke Kejari Lebak

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Eks ketua koperasi Bangkit Kusnadi, terpidana korupsi penyalahgunaan dana pinjaman bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) tahun 2012-2013 sebesar Rp2,5 miliar mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 143 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Rabu 16 Oktober 2024.

“Alhamdulilah, Kejari Lebak telah berhasil melakukan eksekusi pidana uang pengganti sebesar Rp143 juta dari Kusnadi terpidana korupi LPPD,” kata Kasi Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, Kamis 17 Oktober 2024.

RelatedPosts

Sambut HUT ke-500 Kabupaten Serang, Bapenda Berikan Diskon Pajak 50 Persen

Sambut HUT ke-500 Kabupaten Serang, Bapenda Berikan Diskon Pajak 50 Persen

Sabtu, 19 September 2026 17:11
Aktivitas Pasar Tunjung Teja Kabupaten Serang Masih Sepi, Pedagang Hanya 15 Lapak

Aktivitas Pasar Tunjung Teja Kabupaten Serang Masih Sepi, Pedagang Hanya 15 Lapak

Sabtu, 19 September 2026 17:02
Puluhan Warga Kabupaten Serang Ajukan Perubahan Desil untuk Aktifkan BPJS PBI

Puluhan Warga Kabupaten Serang Ajukan Perubahan Desil untuk Aktifkan BPJS PBI

Sabtu, 19 September 2026 16:43
UPG Gelar Masa Orientasi dan Matrikulasi Mahasiswa Magister Manajemen Angkatan VI

UPG Gelar Masa Orientasi dan Matrikulasi Mahasiswa Magister Manajemen Angkatan VI

Sabtu, 19 September 2026 14:56

Dia mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 4928 K/Pid.Sus/2023 tanggal 12 Oktober 2023 terhadap perkara tindak pidana korupsi Kusnaedi, melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dalam amar putusan kasasi MA no 4928 K/Pid.sus/2023 MA memvonis terdakwa Kusnaedi dengan 2 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan 2 bulan. Selain itu Kusnaedi juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 143 juta, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang yelah mempunyai kekuatan hukum tetap maka dipidana penjara 1 tahun,” jelasnya.

Diketahui, pada 6 Maret 2023 Hakim PN Tipikor Serang yang diketuai Dedi Aji Saputra memvonis bebas Kusnaedi ketua dan Ahmad Fathoni (bendahara) koperasi bangkit.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwan Jaksa Penuntut
Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Tidak terima dengan vonis bebas terhadap keduanya, Kejari Lebak mengajukan kasasi ke MA.

Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi

Tags: eksekusi terpidana korupsi lpdbeksekusi uang pengganti kotupsi lpdbkasasi mahkamah agungKejari LebakKemenag Lebakkoperasi bangkitkorupsi lpdbPN tipikor serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

67 Ribu Keluarga di Lebak Beresiko Stunting

Next Post

Gara-gara Simpan Video Porno, Remaja Asal Tanara Disetubuhi Kakak Ipar

Next Post
Gara-gara Simpan Video Porno, Remaja Asal Tanara Disetubuhi Kakak Ipar

Gara-gara Simpan Video Porno, Remaja Asal Tanara Disetubuhi Kakak Ipar

FIFGroup Serang

Rugikan FIF Cilegon Rp120,5 Juta, Mantan Karyawan Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 18 September 2026 07:17
Pasar Rangkasbitung

Sepi Pembeli, Ratusan Kios dan Los Pasar Rangkasbitung Tutup

Jumat, 18 September 2026 08:09
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

PAPPRI Cilegon Siapkan Kepengurusan Baru, Bidik Penguatan Ekosistem Musik

PAPPRI Cilegon Siapkan Kepengurusan Baru, Bidik Penguatan Ekosistem Musik

by Bayu Mulyana
Sabtu, 19 September 2026 19:39
0

CILEGON — Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Kota Cilegon mulai menyiapkan kepengurusan baru untuk periode 2026-2031....

Sambut HUT ke-500 Kabupaten Serang, Bapenda Berikan Diskon Pajak 50 Persen

Sambut HUT ke-500 Kabupaten Serang, Bapenda Berikan Diskon Pajak 50 Persen

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 19 September 2026 17:11
0

Kepala Bapenda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha menjelaskan program relaksasi pajak dalam rangka HUT Kabupaten Serang ke-500.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.