LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Eks ketua koperasi Bangkit Kusnadi, terpidana korupsi penyalahgunaan dana pinjaman bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) tahun 2012-2013 sebesar Rp2,5 miliar mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 143 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Rabu 16 Oktober 2024.
“Alhamdulilah, Kejari Lebak telah berhasil melakukan eksekusi pidana uang pengganti sebesar Rp143 juta dari Kusnadi terpidana korupi LPPD,” kata Kasi Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, Kamis 17 Oktober 2024.
Dia mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 4928 K/Pid.Sus/2023 tanggal 12 Oktober 2023 terhadap perkara tindak pidana korupsi Kusnaedi, melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Dalam amar putusan kasasi MA no 4928 K/Pid.sus/2023 MA memvonis terdakwa Kusnaedi dengan 2 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan 2 bulan. Selain itu Kusnaedi juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 143 juta, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang yelah mempunyai kekuatan hukum tetap maka dipidana penjara 1 tahun,” jelasnya.
Diketahui, pada 6 Maret 2023 Hakim PN Tipikor Serang yang diketuai Dedi Aji Saputra memvonis bebas Kusnaedi ketua dan Ahmad Fathoni (bendahara) koperasi bangkit.
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwan Jaksa Penuntut
Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Tidak terima dengan vonis bebas terhadap keduanya, Kejari Lebak mengajukan kasasi ke MA.
Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi











