SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini berlaku sejak 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Masyarakat juga bisa memanfaatkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah, serta diskon PKB 20 persen untuk mutasi dari luar provinsi hingga 21 Desember 2024.
Sedangkan, program bebas pokok dan denda bagi tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar provinsi, serta bebas denda PKB kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar provinsi berlaku hingga 31 Desember 2024.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, E.A Deni Hermawan, mengatakan bahwa bersamaan dengan itu, Bapenda Provinsi Banten yang merupakan bagian dari pembina Samsat bersama jajaran Polda Banten melakukan giat monitoring pelaksanaan Samsat Keliling (Samling) dan Operasi Zebra Maung 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Samsat Cikande, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Rabu, 16 Oktober 2024.
“Salah satu kegiatannya dimana kita memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kewajiban membayar pajak, di samping dengan mengingatkan aturan-aturan lalu lintas kepada para pengendara,” ujarnya.
Dikatakan Deni, masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tidak mesti harus di Samsat. Saat ini, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas lainnya seperti di Gerai Samsat, Samling, atau melalui berbagai platform digital yang sudah disediakan seperti Sambat dan Signal.
“Artinya, kemudahan-kemudahan untuk membayar pajak terus kita berikan kepada masyarakat. Kalau masyarakat yang sudah terbiasa membayar pajak secara offline, kami juga sudah menyiapkan mobil Samling dan Gerai Samsat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten,” jelasnya.
Kasubdit Regident, Ditlantas Polda Banten, AKBP Sony Harsono, menambahkan bahwa Operasi Zebra Maung 2024 ini sasarannya adalah kelengkapan surat kendaraan dan prioritas pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan safety belt, melawan arus lalu lintas, melanggar batas kecepatan, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, dan drinking drive.
“Dengan adanya operasi ini, kita berharap kedepan angka kecelakaan bisa berkurang, karena biasanya kecelakaan itu ditimbulkan dari adanya pelanggaran,” ucapnya.
Selain dengan melakukan tindakan secara langsung, dalam Operasi Zebra Maung ini juga dilakukan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan ETLE Mobile untuk pelaksanaan penertiban. Di mana, komposisi dari Ops Zebra Maung 2024 adalah 20 persen preemtif, 20 persen preventif, dan 60 persen represif penindakan hukum.
“Kegiatan ini juga akan dilakukan rutin menjelang Nataru nanti,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono