SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perkembangan era digital dan kecerdasan artifisial (AI) yang tengah berlangsung saat ini berhubungan langsung dengan proses desain dan praktik profesi arsitek. Kondisi ini memerlukan perhatian dan antisipasi segera.
Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Ar. G. Budi Yulianto, menyebutkan ada lima aspek perkembangan digital dan kecerdasan artifisial yang harus diantisipasi saat ini. Yang pertama adalah otomatisasi proses desain.
Rancangan arsitektur sebagai produk praktik profesi merupakan produk hukum karena profesi arsitek adalah profesi teregulasi. “Diperlukan regulasi yang mengatur proses perancangan yang dapat dibenarkan menggunakan AI hingga tahap tertentu,” katanya dikutip dari situs resmi IAI, Minggu, 20 Oktober 2024.
Aspek kedua, menurut Budi, adalah kreativitas dan inovasi. AI dapat menghasilkan puluhan hingga ratusan ilustrasi desain arsitektur dengan lingkup tertentu dalam satu jam. Di satu sisi, akselerasi ini akan sangat membantu arsitek dalam mencari ide.
Namun, di sisi lain, posisi tawar jasa desain terhadap pengguna jasa bisa menurun karena pengguna jasa mungkin menganggapnya sebagai pekerjaan komputasi, bukan hasil totalitas arsitek.
“Sangat penting bagi IAI untuk memastikan bahwa setiap anggota, arsitek praktik, selalu siap berhadapan dengan semua ketidakpastian ini, termasuk bekerja sendiri dengan kreativitas dan inovasi yang terus dikembangkan,” ujarnya.
Aspek ketiga terkait dengan analisis data dan prediksi. Akurasi analisis data yang diperlukan AI sangat bergantung pada input parameter, potensi, dan kendala dari proyek yang akan dikerjakan.
Kompleksitas regulasi (building law, building codes) menjadi tantangan tersendiri dalam menyelaraskan desain dengan kendala regulasi. “Di sinilah peran asosiasi penting untuk memetakan regulasi ini sebagai parameter yang didigitalisasi untuk menghasilkan model sebagai respons terhadap konteks tapak dan regulasi, yang tentu akan memudahkan analisis desain,” jelas Budi.
Keempat, berkaitan dengan keberlanjutan dan efisiensi energi. Arsitektur berkelanjutan, diakui Budi, telah dikenal sejak tahun 1970-an, namun menjadi viral setelah LEED (Leadership in Energy and Environmental Design) memperkenalkan standarnya pada tahun 1994.
“Keberlanjutan dan efisiensi energi ini dapat diukur dan diterapkan dalam desain menggunakan perangkat lunak tertentu seperti EnergyPlus, OpenStudio, IES Virtual Environment, dan lainnya,” ungkapnya.
Budi menegaskan bahwa arsitektur berkelanjutan harus menjadi salah satu kurikulum utama dalam pengembangan profesi, dengan menyusun modul-modul berkesinambungan dalam capacity building arsitek praktik.
Terakhir, yang kelima adalah tantangan etika dan ketimpangan. Dari sisi etika, karya AI bisa saja diklaim sebagai totalitas rancangan arsitektur yang dirancang oleh arsitek menggunakan mesin render. “Kebenarannya tentu kembali pada nurani sang arsitek,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa nantinya bisa terjadi ketimpangan antara arsitek yang memiliki akses terhadap teknologi dan yang tidak memilikinya. Kode etik dan kaidah tata laku arsitek harus mampu menjawab tantangan ini. Selain itu, akses terhadap teknologi merupakan pekerjaan rumah yang harus diperkenalkan kepada para arsitek di seluruh Indonesia agar tidak terjadi ketimpangan dalam berkompetisi.
“Memasuki milenium ketiga, IAI harus kembali merenungkan, merefleksikan, dan mempersiapkan diri untuk terus responsif terhadap segala perubahan yang akan terjadi di masa depan,” tuturnya.
Editor: Merwanda











