SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mengintensifkan pengawasan dengan mencatat sebanyak 114 aktivitas kampanye dari pasangan calon walikota dan wakil walikota Serang, serta calon gubernur dan wakil gubernur. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua kegiatan kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagian besar aktivitas kampanye paslon dilakukan melalui metode tatap muka dan dialog. Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, menegaskan pentingnya kepatuhan tim kampanye terhadap aturan yang ada. “Kami menghimbau setiap tim kampanye untuk lebih berhati-hati dan mempedomani larangan saat berkampanye, khususnya yang berkaitan dengan larangan memberikan atau menjanjikan uang dan materi lainnya untuk memengaruhi pemilih,” kata Agus, Minggu, 20 Oktober 2024.
Agus juga menekankan perhatian pasangan calon terhadap larangan berkampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan, serta larangan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye. “Diperbolehkan seorang kandidat datang ke kegiatan keagamaan atau kemasyarakatan atas dasar undangan, namun harus tahu batasannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kehadiran pasangan calon di kegiatan keagamaan seharusnya tidak dijadikan ajang kampanye. “Jangan sampai kemudian dalam undangan tertulis kegiatan keagamaan, tapi berubah menjadi ajang kampanye. Ini yang kemudian menjadi potensi pelanggaran berupa tindak pidana pemilihan,” tegas Agus.
Dengan langkah pengawasan yang lebih ketat ini, Bawaslu Kota Serang berupaya menjaga integritas pemilu dan memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa proses demokrasi berlangsung dengan adil dan transparan.
Editor : Merwanda