SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang memperkuat pengawasan dalam masa kampanye dengan melakukan patroli di seluruh kecamatan. Langkah ini diambil untuk memastikan pasangan calon (paslon) mematuhi aturan yang berlaku.
Anggota Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, menjelaskan bahwa dalam patroli tersebut, petugas Bawaslu menggelar pertemuan informal dengan tokoh masyarakat, unsur kepemudaan, serta RT/RW setempat. Pertemuan ini bertujuan untuk menjelaskan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa kampanye.
“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang larangan kampanye,” ungkap Fierly, menyoroti pentingnya edukasi di kalangan masyarakat. Ia mencatat beberapa pertanyaan yang muncul, seperti apakah masyarakat boleh menerima kaos, kerudung, atau barang lainnya dari calon.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman, Fierly mengumumkan penambahan frekuensi patroli. “Patroli ini akan kami tambah durasinya, yang awalnya sepekan sekali di setiap kecamatan, menjadi dua kali dalam sepekan,” katanya.
Fierly juga menegaskan bahwa pasangan calon harus mengetahui regulasi pembatasan dana kampanye yang diterbitkan oleh KPU Kota Serang. “Paslon diperkenankan melakukan kampanye dengan metode lain, yaitu lima hal: rapat umum, media sosial, media daring, perlombaan, dan bazar,” jelasnya.
Di lapangan, aktivitas kampanye paslon semakin bervariasi dan atraktif. “Ada tebus murah, nonton bareng, senam sehat, jalan santai, lomba memancing, pameran UMKM, konser musik, dan lain sebagainya,” kata Fierly. Ia menekankan pentingnya koordinasi sebelum melaksanakan kegiatan tersebut. “Sebelum itu dilakukan, silakan dikoordinasikan dengan KPU sesuai tingkatan serta mematuhi regulasi yang ada,” tambahnya.
Editor: Merwanda











