LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Lebak.
Kejati Lebak menyetujui permohonan bantuan pendampingan hukum dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lebak.
Permohonan pendampingan tersebut terkait dengan kegiatan pembangunan rehabilitasi jalan dan rekonstruksi jalan, serta pembangunan dua jembatan tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak sekira Rp 22 miliar lebih.
Belum lama ini, Kejari Lebak dan Dinas PUPR Kabupaten Lebak berkomitmen untuk bekerja sama dalam proyek stategis di Kabupaten Lebak.
“Kejaksaan mendorong pembangunan infrastruktur guna menekan kesenjangan dan mewujudkan kesejahteraan yang diwujudkan dengan melakukan pengamanan pembangunan daerah. Tujuannya untuk memastikan kelancaran pembangunan jalan dan jembatan di lebak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Devi Freddy Muskitta, Jumat, 25 Oktober 2024.
Kebijakan pengawalan hukum ini pun dibeberkan juga sebagai pendekatan pencegahan atau preventif dan penindakan yang saling sinergis.
“Tentunya dilakukan secara proporsional dalam memberantas tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Mantan Kajari Tulangbawang ini mengatakan, peninjauan lapangan ini untuk memastikan pekerjaan yang tengah dilaksanakan dapat berjalan dan selesai tepat waktu sesuai kontrak kerja.
“Kami ingin memastikan progres pekerjaan yang berjalan. Dan terpenting kita melihat material yang terpasang sesuai kualitas di kontrak. Tentunya, bukan berarti dapat pengawasan dan pengawalan dari Kejaksaan, mengabaikan kualitas dan tidak sesuai aturan. Justru harus lebih baik lagi,” tegasnya.
Pendampingan pembangunan yang diberikan Kejari Lebak, kata dia, mesti menjadi ruang yang dapat dimanfaatkan bagi dinas terkait yang memiliki program untuk memberikan informasi kepada kejari Lebak. Sehingga, dapat melakukan langkah-langkah pencegahan atas potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Dengan program bersama itu setidaknya proyek-proyek pembangunan fisik yang dilakukan Dinas PUPR dapat lebih bermutu, tepat waktu, dan berkualitas,” jelasnya.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Ivan Suyatifika, mengatakan, pihaknya meminta bantuan pendampingan hukum kepada Kejari Lebak terkait dengan kegiatan pembangunan dua jembatan dan 15 kegiatan, yaitu rehabilitasi jalan dan rekontruksi jalan.
“Ya, kita mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Kejari Lebak untuk kegiatan pembangunan rehab dan rekon jalan tahun ini. Pendampingan 2 lokasi jembatan pagu anggaran Rp 2,1 miliar lebih dan jalan di 15 lokasi dengan nilai pagu Rp 20,1 miliar lebih,” katanya.
Editor: Agus Priwandono