LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak akan menggelar debat publik perdana calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, malam ini, 25 Oktober 2024.
Debat calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak ini akan disiarkan secara langsung oleh Banten TV.
Komisioner KPU Lebak, Ade Jurkoni, mengingatkan dalam publik perdana tersebut ada beberapa hal yang mesti dipatuhi oleh peserta debat calon Bupati dan calon Wakil Bupati Lebak.
Beberapa peraturan yang dilarang dalam debat tersebut, di antaranya, pendukung tidak diperkenankan membawa bahan kampanye dan alat peraga kampanye kecuali atribut yang melekat di badan.
Peraturan tersebut telah disosialisasikan kepada calon dan telah disetujui oleh ketiga perwakilan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak.
“Selama acara debat berlangsung, tamu undangan wajib menjaga ketertiban
dan tidak meneriakkan yel-yel/slogan dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung pasangan calon, moderator dan panelis,” katanya, Jumat, 25 Oktober 2024.
Selain itu, para calon juga tidak diperkenankan menggunakan istilah/singkatan yang tidak familiar dan tidak relefansi dengan tema debat.
Jumlah seluruh pendukung yang memasuki vanue debat sebanyak 100 orang untuk setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak.
“Dilarang juga memberi pertanyaan menyerang personal calon
lainnya,” kata mantan Komisioner Bawaslu Lebak ini.
Editor: Agus Priwandono










