LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Calon Bupati Lebak Sanuji Perntamarta menyampaikan keinginannya untuk melegalkan aktivitas penambangan emas di wilayah Kabupaten Lebak.
Diketahui, aktivitas penambangan emas sendiri marak terjadi khususnya di wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Aktivitas ini dianggap ilegal oleh Pemerintah, karena merusak hutan yang jadi daerah hulu sungai ini. Biasanya, aktivitas ini dilakukan oleh penambang ilegal yang kerap disebut Gurandil.
Sanuji mengatakan, meski dilarang, aktivitas penambangan ilegal tetap terjadi secara masih di Bumi Multatuli ini.
“Dari pada tambang kita lihat tidak berhenti, kemudian juga kucing-kucingan, kadang-kadang mereka (gurandol) juga tidak nyaman karena tidak berizin. Kenapa tidak kita jadikan legal, kita berikan mereka surat izin penambangan rakyat,” kata Sanuji kepada wartawan usai debat Pilkada Lebak di Hotel Aston Serang, Jumat 25 Oktober 2024.
Sanuji mengatakan, pelegalan izin tambang perlu dilakukan guna menambah pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, selama ini, hasil tambang yang dilakukan oleh para gurandil itu tidak masuk ke dalam kas daerah.
“Kita beri kita berikan izin aja, izin dengan ktem-item tertentu agar terkendali. Kalau beriizin, maka ada pendapatan yang bisa masuk ke daerah,” ucapnya.
Nantinya, pihaknya akan mendorong kepada para gurandil tadi untuk dapat memperoleh
surat izin penambangan rakyat. “Nanti kita koordinasikan dengan pusat. Mungkin ini kita bisa lakukan sebagai solusi persoalan penambangan,” sebutnya.
Perihal dampak kerusakan lingkungan yang dikhawatirkan terjadi jika tambang itu dilegalkan, kata Sanuji, pihaknya akan dengan tegas melakukan pengawasan, dengan mewajibkan para penambang melakukan pemulihan lingkungan di area tambang mereka.
“Tentu pengendalian penting, pemulihan penting, lingkungan tetap terjaga, reboisasi harus kita lakukan penghijauan. Kita lakukan penambangan, tapi alam dapat terjaga. Saya kira kita bisa,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aditya












