KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Koordinator Jaringan Nurani Rakyat (Janur), Ade Yunus, memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terkait rencana pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank bjb ke Bank Banten.
“Saya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, dalam hal penempatan RKUD harus berdasarkan asas keamanan, kemudahan, keakuratan, akuntabilitas, dan legalitas,” kata Ade Yunus, Rabu, 30 Oktober 2024.
Ade menjabarkan bahwa berdasarkan Pasal 126 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019, dalam rangka pengelolaan keuangan daerah, RKUD harus disimpan di bank umum yang sehat.
“Jadi, bank umum yang sehat itu ada tiga indikator, pertama reputasi, kedua pelayanan bank dan terakhir adalah manfaat,” jelas Ade.
Menurutnya, terdapat dampak siginifikan yang ditimbulkan apabila RKUD dipindahkan, di antaranya, kemunduran digitalisasi, terhambatnya potensi pendapatan daerah, dan bisa berpotensi terjadinya kebocaran kas daerah dan menyulitkan transaksi keuangan.
“Nah, pemerintah kota maupun kabupaten yang telah menerapkan berbagai pelayanan menggunakan digital platform, aplikasi, virtual account, Qris, Internet Banking Corporate (IBC), kalau sistem ditarik semua itu bagaimana, dan kalau membuat baru butuh waktu lama. Maka kita jadi mundur,” bebernya.
Ade juga bilang, yang sangat dikhawatirkan adalah terkait dengan pelayanan masyarakat dan ASN terkait keberadaan kantor cabang yang saat ini sudah ada di sejumlah kecamatan.
“Bank yang baru nanti tidak bisa serta merta membuat kantor cabang di kecamatan karena harus mendapatkan persetujuan OJK, kalau pelayanan terhambat kasihan kan masyarakat dan ASN,” tukas Ade.
Editor: Agus Priwandono











