• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Tipu 60 Korban, Empat Calo Tenaga Kerja Ditangkap Polres Serang

Fahmi by Fahmi
Rabu, 30 Oktober 2024 07:26
in Berita Utama, Hukum, Kabupaten Serang
Tipu 60 Korban, Empat Calo Tenaga Kerja Ditangkap Polres Serang

Keempat pelaku penipuan dengan modus dijanjikan pekerjaan yang ditangkap petugas Polres Serang, Selasa 29 Oktober 2024

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Empat calo tenaga kerja yang menjanjikan pekerjaan di industri Serang Timur ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang. Keempatnya ditangkap usai melakukan penipuan terhadap 60 korban.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Serang Ipda Supendi mengatakan, keempat pelaku tersebut berinisial SG (24) asal Kampung Teras Bojong, Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang; EH (33) dan EL (36) asal Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dan perempuan berinisial OY (30) warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

RelatedPosts

Pengawasan MBLB

Cegah Kebocoran Pajak Tambang, Pemkab Serang Gandeng KSOP Kelas I Banten

Selasa, 27 Oktober 2026 19:02
UMK Tangsel 2027

UMK Tangsel 2027 Belum Jelas, Disnaker Tunggu Formula Penghitungan Upah Minimum Terbaru

Selasa, 27 Oktober 2026 18:57
Kawan Muda 17

Kawan Muda 17 Raih Penghargaan YCAF 2026, Olah Eceng Gondok Jadi Kerajinan

Selasa, 27 Oktober 2026 18:48
pendidikan antikorupsi Banten

Usai DPRD Banten, KPK Bidik Eksekutif dalam Program Pendidikan Antikorupsi

Selasa, 27 Oktober 2026 17:42

“Keempatnya bukan satu sindikat. Dua pelaku ini sendiri-sendiri, sedangkan dua pelaku berkomplot (SG dan EH-red),” ujarnya saat ditemui di Mapolres Serang, Selasa 29 Oktober 2024.

Supendi mengungkapkan, penangkapan keempat pelaku merupakan tindaklanjut dari beberapa laporan polisi yang dibuat pada 17 Juli 2024 hingga 17 Oktober 2024. Dari laporan polisi tersebut dilakukan proses penyelidikan dan dilakukan identifikasi terhadap para pelaku.

“Ada beberapa laporan polisi yang masuk terkait tindak pidana penipuan calo tenaga kerja di Kabupaten Serang ini,” katanya didampingi Kasi Humas Polres Serang AKP Dedi Jumhaedi.

Supendi menerangkan, setelah adanya laporan tersebut, pihaknya melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda. Bahkan salah satu pelaku diketahui melarikan diri hingga ke Kota Banjar, Jawa Barat.

“EH dan SG ini ditangkap pada tanggal 19 Oktober 2024 di Nikomas, EL di Jalur C Nikomas pada hari yang sama (19 Oktober 2024), sedangkan OY ini kabur ke Banjar. Dia diamankan pada 26 Oktober 2024,” ungkapnya.

Supendi mengatakan, modus operandi yang dilakukan keempat pelaku ini dengan mengaku kenal bagian perekrutan karyawan di dua pabrik ternama di Kabupaten Serang. Keempatnya juga menjanjikan kepada para korbannya dapat diterima bekerja dengan syarat memberikan sejumlah uang.

Agar korbannya lebih percaya, para pelaku bahkan menjanjikan uang kembali jika tidak diterima bekerja.”Pelaku ini menjanjikan diterima bekerja di pabrik dengan syarat uang administrasi Rp 27 juta dan Rp 6 juta,” ucapnya.

Supendi mengungkapkan, dari kejahatan yang dilakukan oleh keempat pelaku terdapat puluhan korban. Kerugian materil yang disebabkan keempat pelaku mencapai ratusan juta rupiah. “Kerugian Rp 300 juta,” ujarnya.

Supendi mengatakan, keempat pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan. “Ancaman pidananya empat tahun,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu pelaku OY mengaku telah menipu korban para pencari kerja (pencaker). Jumlahnya sebanyak 26 orang. “Ada 26 orang, dijanjikan di PT San Fang Indonesia,” ucapnya.

Dari puluhan korban tersebut, OY mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Uang tersebut dia gunakan untuk membayar hutang kepada rentenir dan keperluan pribadi lainnya. “Buat bayar rentenir,” tutur perempuan berhijab ini.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: AKP Dedi Jumhaedicalo nikomas gemilangcalo PT San Fang Indonesiacalo tenaga kerja nikomasempat calo tenaga kerja ditangkapkanit pidum Ipda Supendikorban calo tenaga kerja nikomaspenipuan tenaga kerja serangpolres serangSatreskrim Polres Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Persoalan Ekonomi Picu Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Pandeglang

Next Post

Perkuat Fundamental Kinerja, BRI Cetak Laba Rp45,36 Triliun

Next Post
Perkuat Fundamental Kinerja, BRI Cetak Laba Rp45,36 Triliun

Perkuat Fundamental Kinerja, BRI Cetak Laba Rp45,36 Triliun

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Selasa, 27 Oktober 2026 10:07
Polresta Tangerang

Polda Banten Tegaskan Kapolresta Tangerang Tidak Ditahan Mabes Polri

Senin, 26 Oktober 2026 15:42
Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Senin, 26 Oktober 2026 11:38
Operasi patuh maung 2026

Hari Pertama Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Jalan Dekat Puspemkab Tangerang

Senin, 26 Oktober 2026 17:47
Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026 Singkirkan Mbape, Yamal Hingga Messi

Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026 Singkirkan Mbape, Yamal Hingga Messi

Selasa, 27 Oktober 2026 10:14
Subadri Ushuludin

Subadri Disorot, Kuasa Hukum PPP Banten Singgung Etika Usai Pemberhentian

Senin, 26 Oktober 2026 17:41
Operasi Patuh Maung

Polda Banten Mulai Gelar Operasi Patuh Maung 2026, Ini Sasarannya

Senin, 26 Oktober 2026 14:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pengawasan MBLB

Cegah Kebocoran Pajak Tambang, Pemkab Serang Gandeng KSOP Kelas I Banten

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 27 Oktober 2026 19:02
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menggandeng Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten untuk memperketat pengawasan...

UMK Tangsel 2027

UMK Tangsel 2027 Belum Jelas, Disnaker Tunggu Formula Penghitungan Upah Minimum Terbaru

by Syaiful Adha
Selasa, 27 Oktober 2026 18:57
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2027 belum dapat dipastikan. Dinas Ketenagakerjaan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.