SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Persoalan kabel internet semrawut yang merusak keindahan kota dan membahayakan keselamatan warga harus disikapi serius oleh pemerintah daerah.
Pemerintah daerah perlu segera mengendalikannya sebelum kondisinya semakin krodit. Apalagi pertumbuhan jaringan internet pesat seiring dengan kebutuhan masyarakat.
Tiar Pandapotan Purba, praktisi perkotaan, menyatakan bahwa infrastruktur perkotaan dan perdesaan wajib aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
“Kalau tidak bisa memberikan keamanan, bahkan membahayakan warganya, berarti ada suatu masalah dalam penataan kotanya,” ungkap Tiar via telepon seluler, Selasa, 29 Oktober 2024
Untuk menata perkotaan, Tiar menyarankan kepada pemerintah daerah agar menyiapkan regulasi dalam bentuk peraturan daerah (perda) sebagai dasar hukum. Kemudian membangun infrastruktur untuk kabel bawah.
Pertama, perda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW). Kedua, perda perumahan dan kawasan permukiman. Melalui perda tersebut pengembangan wilayah dan penataannya dapat terencana dan terintegrasi.
Tiar menyebutkan, Pemprov Banten sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kemudian Pemkot Tangerang Selatan memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan. dan Kawasan Permukiman, yang antara lain mengatur rencana integrasi prasarana (jalan dan saluran) dan utilitas (jaringan penerangan jalan umum, telekomunikasi dan listrik) dengan kawasan sekitar.
Bagi pemerintah daerah yang sudah memiliki peraturannya, Tiar berharap kepada dinas teknis dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk efektif melakukan pengawasan.
Tiar yang masuk dalam anggota Forum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi Banten ini menyadari bahwa penataan kota memerlukan biaya atau investasi yang besar. Pemerintah menata infrasturktur perkotaan tidak hanya terkait masalah kabel udara yang semrawut, tapi menyiapkan utilitas yang terintegrasi.
Di jalan terdapat gorong-gorong saluran air, jaringan kabel listrik, telepon, internet, dan jaringan air. “Itu bisa dilakukan secara bertahap, melihat skala prioritas wilayah mana saya yang perlu segera ditata. Kemudian berlanjut ke wilayah lainnya,” ungkapnya.
Tiar mengapresiasi Pemkot Tangerang Selatan sudah menertibkan dan menata yang semrawut untuk dipindahkan ke bawah tanah.
Pemda di Banten, lanjut dia, bisa mencontoh Kota Bogor yang sudah membangun jaringan kabel internet bawah tanah. “Pemerintah harus tegas supaya kotanya rapi,” kata Tiar.
Ia juga menyatakan kepada provider internet/ telekomunikasi agar kerja sama dengan pemda, baik pemda provinsi maupun pemda kabupaten/kota. “Kerja sama juga lah provider dengan BUMN dan BUMD. Kalau aturan-aturannya belum sinkron, ya atur supaya sinkron dan saling menopang. Jangan sampai infrastruktur telekomunikasi (terutama internet) yang berada di jalan-jalab protokol membahayakan masyarakat,” ungkapnya.
Tiar mengapresiasi perumahan yang sudah menyiapakan utilitas dengan baik, seperti di kawasan BSS, Summarecon, dan perumahan lain.
“Satu hal lagi harus memiliki dokumen RP3KP atau rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman sebagai dokumen perencanaan umum penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang terkoordinasi dan terpadu secara lintas sektoral,” ungkapnya.
Editor : Aas Arbi