SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten menegaskan jika aktivitas galian tanah di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, tidak berizin alias ilegal.
Pernyataan Dinas ESDM Banten menyusul keresahan warga di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, atas aktivitas galian tanah di desanya. Sebab, aktivitas ilegal itu telah membuat jalan poros desa rusak, sehingga mengganggu, bahkan membahayakan para pengendara.
Kepala Bidang Minerba pada Dinas ESDM Banten, Dedi Hidayat, mengaku jika pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap aktivitas galian tanah di Kecamatan Rangkasbitung pada awal 2024. Namun, berdasarkan laporan, galian itu kembali beroperasi.
“Desa Mekarsari itu enggak ada izin tambang di sana, kita sudah pernah ke lapangan,” kata Dedi, Rabu, 6 November 2024.
Hasil penindakan itu, Dinas ESDM bersama Satpol PP Banten melarang pihak pengusaha untuk melakukan aktivitas pertambangan, khususnya yang meresahkan warga, selama belum mengantongi izin resmi.
“Di Rangkasbitung enggak boleh ada izin tambang. Enggak akan ada izin yang kita keluarkan di Rangkasbitung, kecuali yang sudah lama ada sebelum Perda Tata Ruang disahkan,” ungkapnya.
Dikatakannya, penindakan galian maupun tambang ilegal dapat dilakukan oleh PPNS di daerah, dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Lebak maupun Provinsi Banten atau Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.
“Kalau dipastikan tidak berizin, bisa dilaporkan ke kepolisian setempat. Biar diproses, karrna itu kewenangan APH,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono