SERANG, RADARBANTEN.CO.UD – Seorang ustaz asal Padarincang, Kabupaten Serang, menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan. Kasus ustaz berinisial IM (37) tersebut saat ini dalam penanganan UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota.
Informasi yang diperoleh, kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada Rabu, 15 Mei 2024, sekira pukul 05.30 WIB. Ketika itu, IM masuk ke dalam kamar korban SA (16). Pria kelahiran 14 Juli 1987 itu masuk ke dalam kamar korban atas izin ibu sambung korban. Sebab, korban saat itu belum bangun untuk salat Subuh. Sementara, ibu sambung korban pergi ke luar untuk membeli kopi.
Saat IM sudah berada di dalam kamar, korban tiba-tiba terbangun dan kaget melihat tetangganya itu sudah duduk di atas kasur dan tepat ada sampingnya.
Panik, korban seketika berdiri dan mencoba untuk meninggalkan IM. Namun, sebelum meninggalkan IM, dua bagian sensitifnya sempat dipegang dan diremas.
Usai kejadian pelecehan itu, korban menceritakannya kepada keluarga dan tetangganya. Kemudian, usai bermusyawarah, pihak keluarga sepakat untuk melaporkan IM ke Polresta Serang Kota.
Dari laporan itu, IM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Feby Mufti Ali, saat dikonfirmasi enggan berkomentar mengenai kasus tersebut. Namun, ia membenarkan bahwa IM telah ditetapkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya betul (sudah ditetapkan tersangka),” tuturnya singkat, Selasa, 5 November 2024.
Editor: Agus Priwandono