SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Parisiwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang akan memutus kerja sama dengan pihak ketiga, terkait pengelolaan parkir di kawasan Stadion Maulana Yusuf (MY).
Disparpora Kota Serang mengaku, telah melaporkan sejumlah temuan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang mengelola parkir di kawasan Stadion MY kepada Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kota Serang.
Salah satunya adalah, pihak ketiga belum membayar sewa lanjutan kepada Pemkot Serang sebesar Rp300 juta per tahun.
“Sudah tersampaikan kepada TKKSD, terkait temuan-temuan, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak ketiga. Kami menyarankan, untuk dilakukan pemutusan kontrak, namun ini sedang dalam kajian oleh TKKSD,” kata Plt Kepala Disparpora Kota Serang, Wahyu Nurjamil, Kamis 7 November 2024.
Rencana bersih-bersih kawasan Stadion MY ini muncul, setelah adanya kasus dugaan korupsi penyewaan aset, hingga menyeret mantan Kadisparpora Kota Serang, Sarnata ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Selain itu, para pedagang kreatif lapangan (PKL) yang berada di dalam maupun luar Stadion MY akan mulai ditata.
Pemerintah Kota Serang menginginkan, agar kawasan Stadion MY bisa kembali pada fungsinya sebagai sarana prasarana olahraga. Serta, tidak terkesan kumuh dengan kemacetan dengan adanya pedagang yang berjualan di bahu jalan.
Editor: Mastur Huda