SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang gadis remaja asal Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang disetubuhi oleh teman ayahnya. Perempuan berusia 19 tahun itu disetubuhi usai dibawa pergi oleh pelaku.
Informasi yang dihimpun, kasus dugaan tindak pidana seksual ini berawal pada Juli 2024 lalu. Ketika itu, pelaku berinisial NU (42) menginap di rumah korban, SI selama dua hari.
Selama di rumah korban, NU ternyata mendekati korban. Modusnya adalah dengan melancarkan bujuk rayu. Korban yang termakan rayuan gombal pelaku lalu luluh dan di bawa ke sebuah vila di daerah Cinangka, Kabupaten Serang. Disana, korban digauli korban selama dua hari.
Setelah menginap di vila, korban pulang ke rumahnya. Namun saat tiba di rumah, korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya, pada September 2024, korban kembali meninggalkan rumah tanpa memberi tahu orang tuanya.
Kepergian perempuan kelahiran 8 Desember 2005 tersebut membuat orang tuanya panik. Keduanya kemudian melakukan pencairan dengan dibantu anggota keluarga yang lain.
Saat proses pencarian, pihak keluarga mendapati korban berada di daerah Curug, Tangerang bersama pelaku. Mendapat informasi itu, pihak keluarga langsung menjemput korban dan membawanya pulang.
Disaat sudah di rumah, korban langsung diinterogasi dan mengaku telah digauli pelaku beberapa kali. Bahkan, korban sempat diduga mengalami tindak kekerasan seksual.
Tak terima dengan perbuatan pelaku tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkannya ke Polda Banten. Dari laporan tersebut, pihak kepolisian mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
Oleh penyidik, ia dijerat dengan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pindana Kekerasan Seksual.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. “Saat ini ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten. Untuk tersangka benar teman ayah korban,” ucapnya, Kamis 7 November 2024.
Perkara tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke jaksa peneliti Kejati Banten untuk diperiksa kelengkapan materil dan formilnya. “Sudah tahap satu (penanganan perkara-red),” tutur Didik.
Editor: Mastur Huda