SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gara-gara persoalan kandang ayam, Imanudin warga Lingkungan Jerang Tengah, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon dituntut enam bulan penjara oleh jaksa.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, JPU Kejari Cilegon Shandra Falyana mengungkapkan, bahwa terdakwa Imanudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imanudin dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucapnya dikutip, Minggu 10 November 2024.
Shandra menjelaskan, kasus ini bermula sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu terdakwa Imanudin yang sedang duduk di pintu belakang rumah melihat ada sobekan kardus yang tergantung dikandang ayam miliknya.
Sobekan kardus itu tertulis agar dirinya memindahkan kandang ayamnya. Atas tulisan itu, dirinya bertanya kepada tetangga yaitu Nurjen.
“Dengan nada tinggi, Nurjen menyebut tulisan di kardus itu merupakan tulisan dirinya. Tak terima dengan hal itu, Imanudin langsung mengeluarkan sebilah golok dari pinggangnya,” ucapnya.
Sambil menenteng golok, Imanudin mengejar Nurjen hingga ke rumah tetangganya itu. Tak lama berselang datang Nurhayati sambil merekam kejadian itu melalui ponselnya.
Mengetahui hal itu, Imanudin langsung mendorong dan mengalungkan goloknya itu ke leher Nurhayati, serta merampas ponsel Nurhayati dan membantingnya hingga rusak. Setelah itu Imanudin pulang ke rumahnya.
Akibat kejadian tersebut Nurhayati merasakan sakit pada sejumlah badannya. Atas kejadian itu, Nurhayati melaporkan Imanudin ke Polsek Cibeber.
Editor: Bayu Mulyana











