SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dituduh telah melakukan guna-guna seorang perempuan basal Kampung Nanggerang, Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang Hulaevah disiram kuah bakso panas oleh Aan Mutiah. Akibatnya, korban mengalami kesakitan bahkan harus dirawat di rumah sakit.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, surat dakwaan tersebut telah dibacakan 5 November 2024 lalu.
Kasus tersebut berawal pada 27 Juli 2024 Lalu. Awalnya Hulaevah yang tengah berada di rumah mertuanya di Kampung Nanggerang, Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir dihampiri oleh terdakwa Aan Mutiah.
Saat itu terdakwa Aan Mutiah mengkonfirmasi terkait kabar guna-guna yang dilakukan Hulaevah terhadap dagangannya. “Setelah menanyakan hal tersebut, Aan mengajak Hulaevah ke rumah Oom Hasanah (Kakak terdakwa) untuk meluruskan hal tersebut,” ujar M Siddiq dalam surat dakwaannya dikutip Minggu 9 November 2024.
Disana, Aan menanyakan kabar yang menyatakan bahwa Hulaevah telah menguna-guna dagangannya kepada kakaknya tersebut. Ketika itu, Oom tengah membuat adonan kue sambil menjaga dagangan bakso.
Setelah itu, Aan dan Oom beradu mulut. Melihat kejadian itu, Hulaevah berusaha melerai pertikaian antara keluarga tersebut. Namun tangan Hulaevah ditepis oleh terakwa Aan.
“Terdakwa yang sedang emosi lalu melemparkan 1 buah panci stainless berisikan kuah bakso panas, dan mengenai tubuh bagian kiri Hulaevah hingga menjerit kepanasan,” katanya.
Akibat kejadian itu, Hulaevah mengalami luka kulit melepuh disertai rasa sakit, dan perih pada tangan kiri, sekitaran payudara kiri dan bagian paha kaki kiri. Korban juga harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
Editor: Bayu Mulyana