SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap seorang pelajar berinisial AY (18). Pria tersebut diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial Mawar (16).
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Pada Selasa (5/8) sekira pukul 21.30 WIB, tersangka menjemput korban tanpa sepengetahuan orangtua di wilayah Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Tersangka kemudian membawa korban dengan mobil travel menuju Jakarta dan menginap di sebuah kontrakan.
“Di lokasi tersebut, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Selanjutnya, pada Kamis (7/8), tersangka membawa korban ke rumah neneknya di Cirebon dan kembali melakukan perbuatan serupa,” jelas Kombes Pol Dian Setyawan melalui rilis yang dikirim ke wartawan, Sabtu 16 Agustus 2025.
Pada hari berikutnya, tersangka mengantarkan korban kembali ke rumahnya di Serang. Saat tiba di rumah, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Tersangka kemudian ditangkap dan dibawa ke Polsek Waringinkurung sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Banten.
Adapun beberapa barang bukti yang disita dari pelapor, di antaranya 1 helai baju daster warna kuning, satu helai celana pendek warna hitam, satu helai bra warna putih pink, dan satu helai celana dalam warna pink. Selanjutnya, satu buah flasdisk berisikan rekaman cctv korban dibawa tersangka dan hasil visum atas nama korban yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka, yakni satu helai baju kaos lengan pendek warna biru, satu helai celana jeans panjang warna hitam, dan satu buah KTP tersangka.
“Terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 332 KUHPidana dan/atau Pasal 81 jo Pasal 76D serta Pasal 82 jo Pasal 76E Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Dian.
Polda Banten mengimbau kepada para orangtua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar terhindar dari tindak kejahatan serupa.
Editor: Mastur Huda











