SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bripda MA anggota Patroli Presisi Polda Banten dilakukan penempatan khusus atau patsus oleh Bidang Propam Polda Banten. Ia dipatsus lantaran diduga menyebabkan seorang pelajar SMKN 2 Kota Serang Violent Agara Casttilo (16) kritis.
Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto mengatakan, kasus dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin terhadap Bripda MA tersebut berawal pada Sabtu malam 23 Agustus 2025. Saat itu, 29 personel Ditsamapta Polda Banten tengah melakukan Patroli Maung Presisi.
Patroli tersebut dipimpin oleh Aipda Roni Anwar dengan rute patroli di wilayah hukum Polda Banten. “Pada saat patroli, tim mendapat informasi masyarakat bahwa ada anak muda yang sedang melakukan balap liar di KP3B pada Minggu 24 Agustus 2025 sekira pukul 02.15 WIB,” katanya, Rabu 27 Agustus 2025.
Mendapat informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan membagi dua tim yang masing-masing berisi 10 personel. Tim pertama yang sudah terbentuk bergerak ke arah Palima menuju Boru. Sedangkan tim kedua bergerak dari arah sebaliknya.
“Dalam perjalanan tim satu menemukan kumpulan anak-anak muda dan seketika itu anak-anak tersebut melarikan diri dengan kendaraan roda dua masing-masing,” kata alumnus Akpol 1999 ini.
Selain tim satu, tim dua juga menemukan para anak muda yang berada di jalur berbeda. Mereka juga menghindari petugas dengan memutar arah ke jalur lambat.
“Pada saat tim dua berhenti dari arah Palima menuju Boru terdengar suara kendaraan roda 2 menuju arah petugas,” ujar mantan Direktur Samapta Polda Banten ini.
Kendaraan roda dua tersebut pada saat kejadian tidak menyalakan lampu utama. Bripda MA yang kesal dengan spontan melemparkan helm dan mengenai korban Agara.
“Salah satu personel patroli Bripda MA refleks melemparkan helm yang diduga mengenai pengendara yang diketahui bernama Violent Agara Casttilo,” ungkap Murwoto.
Akibat lemparan helm tersebut, korban Agara terjatuh dan sempat terseret beberapa meter. Ia saat ditemukan sudah dalam kondisi mengalami luka pada bagian wajah dan kepala. “Pada saat kejadian, korban tidak memakai helm. Saat ini, korban masih dirawat di ICU RSUD Banten,” kata Murwoto.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan rekaman CCTV atau kamera pengintai, petugas patroli menghadang kendaraan roda dua dengan cara memberhentikan kendaraan dan ancang-ancang melempar helm. Terkait, rekaman video pemukulan petugas tidak ditemukan karena tidak ada CCTV di lokasi korban terjatuh. “Rekaman video pemukulan tidak terekam oleh karena CCTV dikarenakan sekitar TKP korban terjatuh tidak ada CCTV,” ujarnya.
Murwoto mengatakan, dari klarifikasi saksi, korban terlihat akan menabrak Bripda MA. Pasca kejadian tersebut, petugas membawa korban ke rumah sakit. “Korban terjatuh dan terseret sekitar 10 meter, setelah itu personel Ditsamapta membawa korban tersebut kerumah sakit RSUD Provinsi,” jelasnya.
Murwoto menegaskan, kondisi motor korban tidak sesuai dengan standar pabrik. Motor tersebut telah dimop dengan menggunakan knalpot brong, tanpa lampu dan memakai ban cacing. “Keadaan motor ini seperti spek drag race serta korban saat itu tidak memakai helm,” tegasnya.
Murwoto menambahkan, Polda Banten telah melakukan tindakan persuasif dengan mendatangi keluarga korban agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak lain. Polda Banten juga membantu atas pengobatan korban selama dirawat.
“Kami melakukan proses penegakan hukum secara transparan dan obyektif terhadap Bripda MA baik peraturan disiplin ataupun kode etik, serta menepatkan ditempat khusus atau Patsus terhadap personel tersebut,” ungkapnya.
Editor: Abdul Rozak











