slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Pandeglang

Polisi Bekuk 4 Pengedar Obat Terlarang di Pandeglang, Penjualan  Sasar Kalangan Pelajar 

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
13-11-2024 13:29:50
in Pandeglang
Polisi Bekuk 4 Pengedar Obat Terlarang di Pandeglang, Penjualan  Sasar Kalangan Pelajar 
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Pandeglang ungkap empat pengendar obat-obatan terlarang di Pandeglang yang berhasil ditangkap ternyata menyasar anak pelajar.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan keempat pelaku yang ditangkap semuanya berusia dewasa, dan selama ini mereka berhasil mengelabui petugas dengan cara yang cukup licik.

Baca Juga :

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

“Para pelaku sudah menjalankan bisnis haram ini selama hampir dua tahun. Namun, baru kali ini kami berhasil mengungkap keberadaan mereka dan modus operandi yang digunakan,” ungkapnya, Rabu 13 November 2024.

Adapun identitas para pelaku yang diamankan berinisial RZ (25), AT (33), AO (29), dan EN (26). Keempatnya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang di wilayah Pandeglang dan sekitarnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit ponsel merek Google Pixel warna merah, 1 buah kardus yang terbungkus kertas warna silver, 2.740 butir tablet warna putih dalam kemasan silver bergaris hijau, 1.250 butir tablet warna kuning dengan logo mf, 1 unit ponsel merek Realme warna biru-hitam, 199 butir tablet warna putih, 1 unit ponsel merek Oppo warna biru dan uang tunai sebesar Rp110 ribu hasil penjualan obat.

Dikatakannya, bahwa jaringan pengedar obat-obatan terlarang yang berhasil ditangkap menggunakan pola transaksi yang cukup sulit dilacak. Para pelaku diketahui bertransaksi secara rahasia melalui ponsel dan menyimpan barang pesanan di titik tertentu yang sudah disepakati dengan pembeli.

“Memang agak sulit melacak mereka, karena pola transaksi dilakukan melalui ponsel. Barang yang dipesan tidak diserahkan langsung, melainkan disimpan di lokasi yang sudah disepakati,” ujarnya.

Lebih lanjut, Oki menjelaskan sasaran utama peredaran obat-obatan terlarang ini menyasar kalangan pelajar dan anak-anak muda di sekitar Pandeglang. Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka hanya mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Pandeglang.

“Para pelaku mencari pelanggan secara acak, mulai dari anak sekolah, anak putus sekolah, hingga anak muda yang sudah mereka kenal. Mereka menawarkan obat-obatan ini kepada siapa saja yang tertarik. Jika tidak laku, mereka akan mencari pembeli lain,” jelasnya.

Salah satu pengedar obat-obatan terlarang berinisial AO (29) mengakui bahwa ia telah menjalankan bisnis haram tersebut hampir satu tahun lamanya. 

AO menjual obat terlarang dengan harga Rp100 ribu per tablet dan meraup keuntungan sekitar Rp20 ribu dari setiap penjualan. Dalam sebulan, ia bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu.

“Ya, karena faktor ekonomi saya jual obat ini,” ujarnya.

“Saya kapok, Pak. sudah punya anak istri,” tambahnya singkat.

Selain empat pengedar yang ditangkap, polisi juga mendalami keterlibatan jaringan yang lebih luas. Keempat pelaku kini dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara selama 4 hingga 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Editor: Bayu Mulyana

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

IMALA Minta Mendes Tindak Tegas Kepala Desa Nakal

Next Post

Tekan Stunting, Alfindo Group Salurkan 4.000 Butir Telur di Pandeglang

Related Posts

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang
Berita Utama

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:48

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengikuti program retret bersama Ketua DPRD se-Indonesia di Akademi Militer (Akmil) Magelang,...

Read moreDetails

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Relokasi Kabel Udara di Cilegon Segera Rampung, 900 Tiang Provider Ditargetkan Bersih dari Jalan Protokol

Perkuat Program Lebak Mengaji, Pemkab Tandatangani MoU dengan Badan Wakaf Alquran

DPD PAN Lebak Siap Jaring Pengurus DPC di 28 Kecamatan

Tolak SK Penunjukan Ketua DPW PPP Banten, Subadri Tuding Mardiono Langgar Kesepakanan

Next Post
Tekan Stunting, Alfindo Group Salurkan 4.000 Butir Telur di Pandeglang

Tekan Stunting, Alfindo Group Salurkan 4.000 Butir Telur di Pandeglang

Sopir Truk Terlibat Kecelakaan di Tol Cipularang yang Tinggal di Rumah Tidak Layak Huni

Sopir Truk Terlibat Kecelakaan di Tol Cipularang yang Tinggal di Rumah Tidak Layak Huni

Tuntut Keadilan, ASN PPPK Kabupaten Serang Minta Diberi TPP

Tuntut Keadilan, ASN PPPK Kabupaten Serang Minta Diberi TPP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14
Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:48

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengikuti program retret bersama Ketua DPRD se-Indonesia di Akademi Militer (Akmil) Magelang,...

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:37

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi V DPRD Provinsi Banten menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Banten dalam rangka membahas Sistem...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak