PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Pandeglang ungkap empat pengendar obat-obatan terlarang di Pandeglang yang berhasil ditangkap ternyata menyasar anak pelajar.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan keempat pelaku yang ditangkap semuanya berusia dewasa, dan selama ini mereka berhasil mengelabui petugas dengan cara yang cukup licik.
“Para pelaku sudah menjalankan bisnis haram ini selama hampir dua tahun. Namun, baru kali ini kami berhasil mengungkap keberadaan mereka dan modus operandi yang digunakan,” ungkapnya, Rabu 13 November 2024.
Adapun identitas para pelaku yang diamankan berinisial RZ (25), AT (33), AO (29), dan EN (26). Keempatnya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang di wilayah Pandeglang dan sekitarnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit ponsel merek Google Pixel warna merah, 1 buah kardus yang terbungkus kertas warna silver, 2.740 butir tablet warna putih dalam kemasan silver bergaris hijau, 1.250 butir tablet warna kuning dengan logo mf, 1 unit ponsel merek Realme warna biru-hitam, 199 butir tablet warna putih, 1 unit ponsel merek Oppo warna biru dan uang tunai sebesar Rp110 ribu hasil penjualan obat.
Dikatakannya, bahwa jaringan pengedar obat-obatan terlarang yang berhasil ditangkap menggunakan pola transaksi yang cukup sulit dilacak. Para pelaku diketahui bertransaksi secara rahasia melalui ponsel dan menyimpan barang pesanan di titik tertentu yang sudah disepakati dengan pembeli.
“Memang agak sulit melacak mereka, karena pola transaksi dilakukan melalui ponsel. Barang yang dipesan tidak diserahkan langsung, melainkan disimpan di lokasi yang sudah disepakati,” ujarnya.
Lebih lanjut, Oki menjelaskan sasaran utama peredaran obat-obatan terlarang ini menyasar kalangan pelajar dan anak-anak muda di sekitar Pandeglang. Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka hanya mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Pandeglang.
“Para pelaku mencari pelanggan secara acak, mulai dari anak sekolah, anak putus sekolah, hingga anak muda yang sudah mereka kenal. Mereka menawarkan obat-obatan ini kepada siapa saja yang tertarik. Jika tidak laku, mereka akan mencari pembeli lain,” jelasnya.
Salah satu pengedar obat-obatan terlarang berinisial AO (29) mengakui bahwa ia telah menjalankan bisnis haram tersebut hampir satu tahun lamanya.
AO menjual obat terlarang dengan harga Rp100 ribu per tablet dan meraup keuntungan sekitar Rp20 ribu dari setiap penjualan. Dalam sebulan, ia bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu.
“Ya, karena faktor ekonomi saya jual obat ini,” ujarnya.
“Saya kapok, Pak. sudah punya anak istri,” tambahnya singkat.
Selain empat pengedar yang ditangkap, polisi juga mendalami keterlibatan jaringan yang lebih luas. Keempat pelaku kini dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara selama 4 hingga 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Editor: Bayu Mulyana