PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Pandeglang, Irna Narulita menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan adanya praktik premanisme dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Sebagaimana perlu diketahui, Pendapatan dari retribusi parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Dari target tahunan sebesar Rp1,2 miliar, hingga 8 November 2024, realisasi yang berhasil dicapai baru mencapai Rp417 juta atau sekitar 34,75 persen.
Menurut Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan penarikan retribusi parkir harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum. Saat ini, Pemkab Pandeglang menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pendampingan terkait pengelolaan retribusi yang kerap mengalami masalah, termasuk penunggakan pembayaran oleh pihak terkait.
“Sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) sudah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tapi dia tidak bertanggungjawab, tidak ada yang premanisme di sini tapi yang ada tadi integritas profesionalitas dikedepankan,” ungkapnya, Kamis 14 November 2024.
Irna menegaskan, pendampingan hukum sangat diperlukan jika terdapat pihak yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian yang telah disepakati.
“Kalau tidak sesuai dengan perjanjian kerja samanya ini perlu pendampingan hukum,” kata Irna.
Namun, Irna mengakui bahwa pencapaian retribusi tersebut masih jauh dari target yang diharapkan. Untuk itu, Pemkab Pandeglang telah melibatkan APH dalam proses pendampingan agar lebih efektif.
“Saat ini sudah banyak bantuan dari APH untuk mendampingi kami, terutama karena retribusi parkir ini belum mencapai target. Dengan adanya pendampingan dari APH, pihak ketiga yang terlibat akan lebih kooperatif dalam melakukan pembayaran,” ungkap Irna.
Lebih lanjut, kehadiran APH diperlukan untuk memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam proses penagihan.
“Ya kita sudah banyak pendampingan sih dari APH, karena kalau dari APH kan si pihak ketiganya mau bayar, kan APH itu membutuhkan dokumen sehingga nanti pihak ketiga yang belum bayar itu kita minta yang nagih pihak kejaksaan,” tegasnya.
Editor: Aas Arbi