SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Forum Komunikasi ASN PPPK Kabupaten Serang mendatangi komisi II DPRD Kabupaten Serang. Kedatangan mereka untuk memperjuangkan aspirasi ASN PPPK terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Forum Komunikasi ASN PPPK Kabupaten Serang, Yuda Ghautama mengatakan, ada beberapa hal yang mereka sampaikan kepada komisi II DPRD Kabupaten Serang.
Khususnya mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai aturan penggajian dan pemberian tunjangan yang melekat bisa menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Diatur pada poin 3.3.2.1.2. terkait Dana Alokasi Umum (DAU). Pada poin h. DAU penggunaannya bisa digunakan untuk mendukung penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” katanya saat dimintai keterangan pada Kamis 14 November 2024.
Ia mengungkapkan, berdasarkan audiensi yang dilakukan, Komisi II masih memiliki persepsi jika gaji dan tunjangan PPPK yang melekat itu ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kita baru tahu jika persepsi dewan untuk gaji PPPK itu masih di APBD, dan mereka belum terinformasikan soal Permendagri 15 tahun 2024,” ungkapnya.
Ia pun berharap, ketika aturan tersebut sudah terinformasikan secara utuh, bisa menjadi bahan pertimbangan bagi anggota DPRD sehingga dapat mengakomodir aspirasi yang disampaikan oleh PPPK.
“Makanya perlu dipelajari lagi tentang aturan tersebut, karena ketika gaji PPPK sudah di DAU artinya ada slot yang tadinya alokasi gajih dari APBD, itu bisa dialihkan ke TPP. Itu harapan kami,” ujarnya.
Ia berharap aspirasi yang mereka sampaikan bisa segera ditindaklanjuti sehingga nantinya bisa terakomodir di anggaran tahun 2025. “Mudah-mudahan masih bisa di tahun 2025 ini. Belum final, ini kan baru penyampaian, mudah-mudahan Permendagri ini dipelajari lagi, diperdalam lagi informasinya,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi