SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Anggota Polsek Cipocokjaya diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Pemeriksaan terhadap anggota Polsek Cipocokjaya tersebut untuk dimintai keterangan terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan warga bernama Amin tewas.
Direktur Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan mengatakan, pemeriksaan terhadap anggota Polsek Cipocokjaya tersebut dikarenakan turut menyaksikan perdamaian antara pihak korban dan para pelaku. Surat perdamaian tersebut diperlihatkan Mapolsek Cipocokjaya pada 14 September 2024.
“Setelah 3 hari dimakamkan, pihak terlapor mendatangi lagi pihak korban yang mana minta untuk didamaikan kembali, akhirnya terjadi perdamaian lagi di rumah. Kemudian yang mana surat kesepakatan tersebut dibawa ke Polsek Cipocok,” katanya, Kamis 14 November 2024.
Pada 14 Oktober 2024, pihak dari para pelaku tidak menempati membayar uang duka Rp 150 juta. Karena mengingkari perjanjian kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Banten.
“Setelah tanggal 14 Oktober 2024 ternyata dari pihak terlapor belum bisa memenuhi uang kerohiman tersebut. Baru lah si keluarga korban membuat laporan polisi ke Polda Banten,” ucapnya.
Kasus pengeroyokan ini sendiri diketahui berawal pada Kamis pagi, 5 September 2024 lalu. Ketika itu, korban mendapat panggilan dari telepon dari Mukaidah. Dalam panggilan telepon itu, Mukaidah meminta tolong kepada korban untuk memperbaiki lampu kamar yang rusak.
Permintaan dari janda yang merupakan tetangga dekat itu dituruti korban. Namun tak lama berada di dalam rumah, korban dipergoki oleh keluarga Mukaidah. Mereka kemudian menuduh korban hendak melecehkan Mukaidah.
“Menurut versi para pelaku mau melecehkan korban, tapi menurut keluarga korban mau membetulkan lampu, ini yang saat ini kita sedang dalami,” kata Dian.
Meski sempat membantah, namun warga Bogeg, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang itu tetap menjadi sasaran kemarahan keluarga Mukaidah. Akibatnya, korban mengalami luka parah pada bagian kepala karena dihantam benda tumpul seperti kayu balok dan batu bata.
Setelah kejadian itu, keluarga korban meminta para pelaku bertanggungjawab untuk membiayai pengobatan korban. “Dari pihak terlapor memberikan biaya pengobatan Rp4 juta, dan dianggap perkara ini dianggap clear,” ujar Dian.
Namun, pada 10 September 2024 korban kembali dibawa ke RSUD Banten karena mengeluhkan sakit. Saat dirawat itulah, kondisi korban memburuk dan dinyatakan meninggal dunia. Kematian korban tersebut, diakui Dian membuat keluarga korban meminta pertanggungjawaban. “Korban meninggal di RSUD Banten,” ucap Dian.
Dian memastikan, proses hukum kasus penganiyaan itu masih berjalan. Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah memeriksa 7 orang saksi, termasuk terlapor.
“Karena kejadian yg sudah sangat lampau, makanya dalam penyelidikan ini perlu teliti dan cermat, untuk selanjutnya meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Yudhistira tak membantah atas keterangan kepolisian terkait adanya perdamaian dan perjanjian uang santunan.
“Setelah korban meninggal dunia, sekitar lima hari penganiayaan tersebut. Tanggal 14 musyawarah dan santunan Rp 150 juta paling lama 14 Oktober 2024,” ucapnya.
Yudhistira mengatakan, laporan ke Polda Banten tersebut dikarenakan para pelaku tidak dapat menepati janji yang telah disepakati bersama. Padahal, pihak keluarga korban sudah memberikan waktu kepada para pelaku.
“Dalam kesepakatan itu apabila tidak memberikan satuan siap diberikan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











