SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tujuh Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang dicabut. Ketujuh Perda itu bertentangan dengan UU Cipta Kerja.
Perda yang dicabut, di antaranya, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan, Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Sosial Perusahaan, Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah, Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perizinan Jasa Konstruksi, Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Tempat Usaha dan Gangguan, dan Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Izin Usaha Industri.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang, Edi Santoso, mengatakan, pencabutan tujuh Perda itu untuk menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja.
“UU Cipta Kerja yang udah disahkan undang-undang ada perbaikan segala semuanya itu. Otomatis memang sifatnya Perda itu kan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya,” kata Edi, Kamis, 14 November 2024.
Menurut Edi, pencabutan Perda tersebut merupakan usulan dari Pemkot Serang.
“Terkait pencabutan, ini usul dari Bagian Hukum juga dari Pemkot yang sudah melakukan kajian,” kata Edi.
Kata Edi, pencabutan ketujuh Perda itu juga untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
“Ada standar barunya. Istilahnya kalau saya bacakan ngikuti perkembangan zaman, enggak bisa itu harus begitu-begitu aja,” ungkap Edi.
Editor: Agus Priwandono











