slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Akademisi HTN: Pencabutan Perda Harus Libatkan Publik

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
15-11-2024 17:27:27
in Kota Serang, Parlemen, Utama
Akademisi HTN: Pencabutan Perda Harus Libatkan Publik
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kota Serang mencabut tujuh Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai bertentangan dengan UU Cipta Kerja.

Akademisi Hukum Tata Negara (HTN), Yhannu Setyawan, menyampaikan bahwa pencabutan Perda tersebut seharusnya lebih disampaikan kepada masyarakat.

Baca Juga :

Budi Rustandi Mulai Lobi Pemerintah Pusat, Genjot Pengembangan Pesisir Utara

Budi Rustandi Tawarkan Pesisir Utara Kota Serang untuk Masuk Program Nasional

Bau Menyengat di Aliran Kali Terminal Pakupatan, DLH Kota Serang Segera Usut

Penyerahan Aset ke Pemkot Serang Dipercepat, Target Rampung 2031

Pasalnya, Perda itu dinilai akan berdampak secara signifikan terhadap hak-hak masyarakat Kota Serang.

Yhannu mengatakan, DPRD Kota Serang memiliki kewenangan legislasi. Namun, seharusnya pimpinan DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bisa menjelaskan terlebih dahulu kepada masyarakat Kota Serang.

“Bisa melalui Bapemperda seharusnya menguraikan dan menjelaskan dulu kepada warga Kota Serang basis argumentasi rencana perubahan atau pencabutan suatu Perda,” kata Yhannu, Kamis, 14 November 2024.

Kata Yhannu, memberitahukan kepada masyarakat Kota Serang itu menjadi salah satu alasan bahwa pencabutan Perda Kota Serang itu tidak terkesan sewenang-wenang.

“Hal tersebut juga dapat menjadi salah satu indikator, telah terbukanya ruang partisipasi publik dalam pembentukan regulasi daerah,” kata Yhannu.

Menurut Yhannu, adanya Perda itu akan berdampak secara siginifikan terhadap hak-hak masyarakat Kota Serang.

“Perda juga menjadi pintu awal pemberian beban dan kewajiban-kewajiban kepada warga masyarakat Kota Serang,” tutur Yhannu.

Yhannu mengatakan, proses pembentukan hingga pencabutan Perda harus berpihak pada kepentingan publik yang luas.

“Maka proses pembuatan Perda, baik yang bersifat pembentukan, perubahan, maupun pencabutan suatu Perda tidak dilakukan secara sepihak hanya keinginan DPRD Kota, tetapi karena kepentingan publik yang lebih luas,” ujar Yhannu.

Editor: Agus Priwandono

Tags: akademisiBapemperdadprd kota seranghak-hak masyarakatHukum Tata NegaraKota Serangpartisipasi publikPemkot SerangPerda dicabutyhannu setyawan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bertentangan dengan UU Cipta Kerja, Tujuh Perda Kota Serang Dicabut

Next Post

Komisi III DPRD Banten: Pemprov Harus Genjot Retribusi Daerah

Related Posts

Kota Serang

Budi Rustandi Mulai Lobi Pemerintah Pusat, Genjot Pengembangan Pesisir Utara

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 7 Mei 2026 11:48

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Wali Kota Serang, Budi Rustandi mulai lobi pemerintah pusat untuk mendorong pengembangan kawasan pesisir utara sebagai wilayah...

Read moreDetails

Budi Rustandi Tawarkan Pesisir Utara Kota Serang untuk Masuk Program Nasional

Bau Menyengat di Aliran Kali Terminal Pakupatan, DLH Kota Serang Segera Usut

Penyerahan Aset ke Pemkot Serang Dipercepat, Target Rampung 2031

Kali Diduga Tercemar Limbah, Warga Pakupatan hingga Komplek BMS Keluhkan Bau Busuk

Agenda Padat Wali Kota Serang Hari Ini, Budi Rustandi Hadiri FLS3N hingga Kunjungi Ponpes

Memahami Bahaya Bullying, Sebuah Fenomena Sosial yang Memiliki Dampak Sistemik

Pemkot Serang Siapkan Ekosistem Wirausaha Keluarga

Peringati Hardiknas, Dindikbud Kota Serang Gelar Aksi Peduli Lingkungan Bareng Siswa

Bank Banten Komitmen Berikan Layanan Terbaik Bagi Pemda

Next Post
Komisi III DPRD Banten: Pemprov Harus Genjot Retribusi Daerah

Komisi III DPRD Banten: Pemprov Harus Genjot Retribusi Daerah

Pemkab Tangerang Gelar GTG Sneakers Day 2024, Perkenalkan Brand Sepatu Lokal

Pemkab Tangerang Gelar GTG Sneakers Day 2024, Perkenalkan Brand Sepatu Lokal

ASN Pemkot Serang dan Lebak yang Punya Utang di Bank, Wajib Baca Ini

ASN Pemkot Serang dan Lebak yang Punya Utang di Bank, Wajib Baca Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Investasi di Kabupaten Tangerang Rp 17 Triliun pada Triwulan I 2026

Investasi di Kabupaten Tangerang Rp 17 Triliun pada Triwulan I 2026

Kamis, 7 Mei 2026 18:32
Mengabdi di Mancak, Mahasiswa UGM Diminta Gali Potensi Lokal

Mengabdi di Mancak, Mahasiswa UGM Diminta Gali Potensi Lokal

Kamis, 7 Mei 2026 18:23
Proyek Koperasi Merah Putih di 142 Desa di Kabupaten Serang Terkendala Lahan

Proyek Koperasi Merah Putih di 142 Desa di Kabupaten Serang Terkendala Lahan

Kamis, 7 Mei 2026 17:38
Andra Soni: HIPMI Harus Bisa Tangkap Peluang Sektor Pangan dan Investasi di Banten

Andra Soni: HIPMI Harus Bisa Tangkap Peluang Sektor Pangan dan Investasi di Banten

Kamis, 7 Mei 2026 17:21
Triwulan I 2026: Investasi di Cilegon Rp 4,3 Triliun, Ketiga Terbesar di Banten

Triwulan I 2026: Investasi di Cilegon Rp 4,3 Triliun, Ketiga Terbesar di Banten

Kamis, 7 Mei 2026 17:10
PSSI Tangsel: Pembinaan Usia Dini dan Sepak Bola Putri Diperkuat

PSSI Tangsel: Pembinaan Usia Dini dan Sepak Bola Putri Diperkuat

Kamis, 7 Mei 2026 16:42
Investasi di Kabupaten Tangerang Rp 17 Triliun pada Triwulan I 2026

Investasi di Kabupaten Tangerang Rp 17 Triliun pada Triwulan I 2026

Kamis, 7 Mei 2026 18:32
Mengabdi di Mancak, Mahasiswa UGM Diminta Gali Potensi Lokal

Mengabdi di Mancak, Mahasiswa UGM Diminta Gali Potensi Lokal

Kamis, 7 Mei 2026 18:23
Proyek Koperasi Merah Putih di 142 Desa di Kabupaten Serang Terkendala Lahan

Proyek Koperasi Merah Putih di 142 Desa di Kabupaten Serang Terkendala Lahan

Kamis, 7 Mei 2026 17:38
Andra Soni: HIPMI Harus Bisa Tangkap Peluang Sektor Pangan dan Investasi di Banten

Andra Soni: HIPMI Harus Bisa Tangkap Peluang Sektor Pangan dan Investasi di Banten

Kamis, 7 Mei 2026 17:21
Triwulan I 2026: Investasi di Cilegon Rp 4,3 Triliun, Ketiga Terbesar di Banten

Triwulan I 2026: Investasi di Cilegon Rp 4,3 Triliun, Ketiga Terbesar di Banten

Kamis, 7 Mei 2026 17:10
PSSI Tangsel: Pembinaan Usia Dini dan Sepak Bola Putri Diperkuat

PSSI Tangsel: Pembinaan Usia Dini dan Sepak Bola Putri Diperkuat

Kamis, 7 Mei 2026 16:42

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Investasi di Kabupaten Tangerang Rp 17 Triliun pada Triwulan I 2026

Investasi di Kabupaten Tangerang Rp 17 Triliun pada Triwulan I 2026

by Mulyadi
Kamis, 7 Mei 2026 18:32

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, menyampaikan nilai investasi di Kabupaten Tangerang pada Triwulan I 2026 mencapai Rp 17 triliun.

Mengabdi di Mancak, Mahasiswa UGM Diminta Gali Potensi Lokal

Mengabdi di Mancak, Mahasiswa UGM Diminta Gali Potensi Lokal

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 7 Mei 2026 18:23

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, saat menerima perwakilan mahasiswa UGM yang akan melakukan pengabdian di Kecamatan Mancak.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak