SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kota Serang mencabut tujuh Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai bertentangan dengan UU Cipta Kerja.
Akademisi Hukum Tata Negara (HTN), Yhannu Setyawan, menyampaikan bahwa pencabutan Perda tersebut seharusnya lebih disampaikan kepada masyarakat.
Pasalnya, Perda itu dinilai akan berdampak secara signifikan terhadap hak-hak masyarakat Kota Serang.
Yhannu mengatakan, DPRD Kota Serang memiliki kewenangan legislasi. Namun, seharusnya pimpinan DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bisa menjelaskan terlebih dahulu kepada masyarakat Kota Serang.
“Bisa melalui Bapemperda seharusnya menguraikan dan menjelaskan dulu kepada warga Kota Serang basis argumentasi rencana perubahan atau pencabutan suatu Perda,” kata Yhannu, Kamis, 14 November 2024.
Kata Yhannu, memberitahukan kepada masyarakat Kota Serang itu menjadi salah satu alasan bahwa pencabutan Perda Kota Serang itu tidak terkesan sewenang-wenang.
“Hal tersebut juga dapat menjadi salah satu indikator, telah terbukanya ruang partisipasi publik dalam pembentukan regulasi daerah,” kata Yhannu.
Menurut Yhannu, adanya Perda itu akan berdampak secara siginifikan terhadap hak-hak masyarakat Kota Serang.
“Perda juga menjadi pintu awal pemberian beban dan kewajiban-kewajiban kepada warga masyarakat Kota Serang,” tutur Yhannu.
Yhannu mengatakan, proses pembentukan hingga pencabutan Perda harus berpihak pada kepentingan publik yang luas.
“Maka proses pembuatan Perda, baik yang bersifat pembentukan, perubahan, maupun pencabutan suatu Perda tidak dilakukan secara sepihak hanya keinginan DPRD Kota, tetapi karena kepentingan publik yang lebih luas,” ujar Yhannu.
Editor: Agus Priwandono