SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pejabat (Pj) Walikota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan, selain tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja, dari tujuh Perda yang dicabut, ada yang pada awalnya diberikan kewenangannya pada pemerintah kota/kabupaten, namun pada saat ini berada di Pemerintah Pusat.
“Misalnya tentang izin usaha industri, sekarang kewenangannya sudah ditarik oleh Pemerintah Pusat,” kata Nanang.
Nanang menjelaskan, dalam membatalkan ketujuh Perda tersebut, Pemkot Serang tidak melakukan tanpa adanya koordinasi.
Nanang mengaku, telah melakukan konsultasi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Selain itu, Pemkot Serang melakukan harmonisasi dengan Pemerintah Provinsi Banten.
“Untuk mengharmonisasi legal drafting juga, kita berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Ham. Jadi, intinya sudah memenuhi kaidah-kaidah,” kata Nanang.
Editor: Agus Priwandono











