SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Setelah peralihan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten, muncul rencana pengambilalihan kredit ASN Pemkot Serang yang sebelumnya berada di Bank BJB. Menanggapi hal ini, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Serang sekaligus Kepala BPKAD, Imam Rana Hardiana, menegaskan bahwa permasalahan pengalihan kredit pegawai adalah urusan pribadi dan berada di luar kewenangan pemerintah.
“Pinjaman ASN itu kan sifatnya personal, antara pegawai dengan bank. Jadi, ini bukanlah urusan pemerintah,” ungkap Imam saat ditemui di Gudang Logistik KPU Kota Serang, Jumat, 15 November 2024.
Meski demikian, Imam menyarankan agar Bank BJB dan Bank Banten bisa menjalin komunikasi yang baik, untuk mempermudah proses pemindahan pinjaman ASN tanpa merugikan pegawai. “Sebagai solusi, Bank BJB dan Bank Banten sebaiknya berkoordinasi, agar pinjaman ASN bisa langsung diambil dari gaji atau TPP mereka,” tambah Imam.
Kendati Pemkot Serang sudah memindahkan RKUD ke Bank Banten, pemerintah daerah menegaskan bahwa pengalihan kredit tidak dapat dipaksakan kepada ASN, yang tetap berhak memilih lembaga keuangan sesuai kebutuhan pribadi mereka.
Editor : Merwanda